Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Mengapa Pj RT Dilarang Ikut Pemilihan? Ini Penjelasan Resmi Pemkot Makassar

Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan, Pemprov Sulsel meminta Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) memperjelas alasan larangan bagi Pjs ikut pemilihan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespon draft Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pemilihan Ketua RT/RW.

Ada beberapa catatan review yang diberikan Biro Hukum Pemprov Sulsel, utamanya terkait hak Pjs Ketua RT/RW yang tidak dibolehkan ikut pemilihan. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan, Pemprov Sulsel meminta Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) memperjelas alasan larangan bagi Pjs ikut pemilihan. 

"Informasi dari Biro Hukum (Pemprov) ada beberapa hal yang jadi atensi untuk BPM selaku OPD teknis, salah satunya terkait Pjs RT/RW yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW, itu salah satu koreksi," ucap Izhar kepada Tribun Timur, Jumat (18/7/2025). 

Lanjut Izhar, BPM sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Biro Hukum terkait atensi itu. 

Pada dasarnya, Pemkot Makassar menganggap bahwa keterlibatan Pjs dalam Pemilihan RT/RW akan mengurangi nilai demokrasi di masyarakat. 

Sejak awal diberi tugas jadi Pjs, mereka telah diminta komitmennya untuk tidak ikut dalam kontestasi ini. 

Tugas Pjs hanya untuk mengisi kekosongan sementara, mereka juga akan menjadi fasilitator dalam membantu kelurahan dan kecamatan dalam melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW.

"Untuk menjaga sistem demokrasi, kami tidak memperkenankan mereka berkompetisi, karena memang ada dalam SK telah dituangkan dalam diktum," jelasnya. 

Kebijakan ini diambil berkiblat pada pemilihan kepala daerah, dimana setiap kepala daerah yang ingin maju dalam Pilkada harus diganti oleh penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota. 

"Itu jadi atensi biro hukum provinsi sejak kemarin, namun siang tadi BPM sudah koordinasi, terkait hasilnya kami belum ketahui," ujarnya. 

Ia harap harmonisasi perwali ini berjalan efektif dan cepat agar pelaksanaan pemilihan bisa dilakukan segera. 

"Kami akan kawal hingga tuntas, semoga rampung sebelum akhir Juli," harap Izhar.

Semntara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar, menyampaikan bahwa sesuai arahan Wali Kota, pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan.

"Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu KK satu suara. Selanjutnya, Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT terpilih," jelas Andi Anshar, Selasa (24/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved