Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Mengapa Pj RT Dilarang Ikut Pemilihan? Ini Penjelasan Resmi Pemkot Makassar

Muhammad Izhar Kurniawan menyampaikan, Pemprov Sulsel meminta Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) memperjelas alasan larangan bagi Pjs ikut pemilihan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan 

Adapun syarat pencalonan Ketua RT dan RW, diantaraya, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW.

 Tahapan pemilu meliputi:

Sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemungutan suara.

"Jadwal pastinya belum kami tetapkan, karena masih menunggu pengesahan Perwali," tambah Anshar.

Ia juga menjelaskan bahwa rancangan persyaratan calon RT/RW telah disusun, namun belum bersifat final karena menunggu regulasi resmi.

Anggaran Rp5,4 Milliar

Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,4 milliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilu Raya secara serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, BPM mengelola dana sebesar Rp900 juta yang dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi regulasi di seluruh kecamatan.

Sisanya akan dikelola oleh masing-masing kecamatan untuk mendukung kebutuhan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Ada dua pos anggaran. Untuk teknis penyelenggaraan, dananya berada di kecamatan. Sementara dari BPM, khusus untuk sosialisasi regulasi,” tutup Anshar(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved