Tribun RT RW
453 Ribu KK Penentu 'Kursi' Ketua RT di Makassar, Satu KK Satu Suara
Dalam pelaksanaan pemilihan ini, pemerintah menerapkan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu suara sebagai dasar pemberian hak pilih bagi warga.
Penulis: Risma Syam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak dalam waktu dekat ini.
Dalam pelaksanaan pemilihan ini, pemerintah menerapkan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu suara sebagai dasar pemberian hak pilih bagi warga.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat paling bawah.
Menurutnya, sistem satu KK satu suara dianggap lebih representatif karena mengedepankan keterlibatan langsung kepala keluarga sebagai pemilik suara sah.
"Pemilihan RT tahun ini akan menjadi tonggak baru dalam memperkuat sistem demokrasi lokal. Setiap KK memiliki satu suara yang sah untuk memilih Ketua RT di wilayahnya. Ini adalah bentuk keterlibatan aktif warga dalam menentukan pemimpin lingkungan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan sehari-hari mereka," ujar Andi Anshar, Sabtu (20/7).
Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT ini mencapai lebih dari 1,48 juta jiwa, dengan total 453.404 KK yang menjadi pemilik hak suara.
Sebaran KK terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya, Tamalate, dan Manggala.
Andi Anshar menjelaskan bahwa proses pendataan pemilih telah dilakukan melalui koordinasi antara RT, RW, dan kelurahan sejak awal tahun.
Setiap kepala keluarga akan mendapatkan surat undangan memilih dan diminta datang ke lokasi pemilihan yang telah ditentukan oleh panitia setempat.
“Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, tidak hanya dalam memilih, tetapi juga dalam mengenal visi dan program calon Ketua RT. Sosok yang terpilih diharapkan mampu mengayomi, adil, dan transparan dalam mengelola urusan warga,” tambahnya.
Selain penguatan sistem pemilihan, Pemerintah Kota Makassar juga memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung secara terbuka dan demokratis.
Pengawasan akan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan dari kelurahan untuk menjamin integritas proses pemilihan.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan partisipatif ini, diharapkan Ketua RT yang terpilih benar-benar merupakan pilihan warga dan mampu membawa perubahan positif di lingkungannya.
Untuk menggelar pelaksanaan RT RW ini, Pemkot Makassar masih menunggu finalisasi Perwali oleh Pemprov Sulsel.
Andi Anshar, menyampaikan bahwa sesuai arahan Wali Kota, pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan.
Ia menambahkan adapun syarat pencalonan Ketua RT dan RW, diantaraya, minimal berpendidikan SMP, berusia minimal 21 tahun untuk calon Ketua RT, dan 25 tahun untuk calon Ketua RW.
Tahapan
Sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemungutan suara.
"Jadwal pastinya belum kami tetapkan, karena masih menunggu pengesahan Perwali," tambah Anshar.(*)
Benarkah Kinerja Pjs RT/RW di Makassar Menurun? Warga Keluhkan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Insentif RT Naik Rp2,5 Juta Per Bulan, RW Rp3,1 Juta Berlaku Oktober 2025 |
![]() |
---|
Hijrana Said Sosok Tangguh di Balik RW 09 Balang Baru, Turun Tangan Tangani Konflik Warga |
![]() |
---|
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
Sosok Ketua RT Muda Pembawa Perubahan di Maccini Tengah, Dulu Rawan Konflik Sekarang Mulai Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.