Kekerasan Seksual Anak
2 Kali Mangkir, Oknum Guru Terlapor Cabuli Santriwati di Maros Belum Dijemput Paksa
Santriwati 17 tahun jadi korban cabul, penanganan Polisi di Maros dipertanyakan aktivis perempuan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kepolisian Resort Maros hingga kini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan di Pondok pesantren Kecamatan Bantimurung.
Padahal berdasarkan laporan, kejadian pencabulan terjadi Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Terlapor (oknum guru) di pesantren tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pada proses penyelidikan.
“Pemanggilan 2 kali belum menghadap.Dan berdasarkan hasil gelar perkara di tingkatkan ke penyidikan,” sebutnya kepada Tribun Timur, Kamis (17/7/2025) lalu.
Baca juga: 6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun
Ia menuturkan pihaknya akan kembali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Jika sudah dipanggil dua kali pada tahap penyidikan namun masih mangkir, maka akan dijemput paksa,” katanya.
Ia mengatakan terdapat enam orang saksi diperiksa atas kasus ini.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady, mengatakan saat ini terlapor berada di Kalimantan.
“Berkas perkaranya tinggal menunggu keterangan dari terlapor, yang sudah dilakukan pemanggilan 2 kali. Namun berdasarkan keterangan yang bersangkutan berada di Kalimantan,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Maros 6 Februari 2025 lalu.
Kasus ini terjadi sekitar Desember 2024. Korban adalah seorang santriwati usia 17 tahun.
Dalam beraksi, terlapor menggunakan modus membina korban yang berbuat salah dengan memasukkannya ke dalam ruang kamar hukuman.
Terlapor kemudian masuk dan melakukan aksi bejatnya saat korban masuk ke dalam kamar itu.
Sementara itu, salah satu aktivis perempuan di Maros, Nurfadillah Anwar menyayangkan lambatnya penanganan kasus pencabulan tersebut.
Demisioner Ketua Umum Kohati HMI Cabang Maros ini menilai lambannya penanganan kasus ini mempersempit ruang aman bagi perempuan.
“Ruang yang dianggap aman oleh perempuan tidak lagi menjadi seperti yang diharapkan, jika tidak ditindak sesuai aturan yang berlaku maka hal ini akan menjadi hal biasa di masyarakat,” bebernya, Minggu (20/7/2025).
Ia menuturkan kasus pencabulan terhadap perempuan seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah dan pihak berwajib
“Dalam hal ini bukan hanya dampak psikis yang diterima tetapi juga dampak sosial. Perempuan merupakan tonggak kemajuan daerah. Harusnya ini menjadi perhatian khusus,” sebutnya.(*)
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak |
![]() |
---|
Bejat! Remaja 16 Tahun di Makassar Bawa Kabur Pacar Lalu Dilecehkan Bareng 4 Rekannya |
![]() |
---|
Bukannya Melindungi dan Menjaga Ayah Kandung di Bone Tega Cabuli Anaknya, Penjara Menanti |
![]() |
---|
Sosiolog UNM Ungkap Penyebab Paman di Luwu Timur Tega Rudapaksa Ponakan Usia 11 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.