Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel: Gaji PPPK Bagian dari Belanja Wajib, Tapi Angka Masih Proses
Pemprov Sulsel pastikan gaji PPPK masuk dalam RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 meski saat ini masih dalam proses perhitungan dan validasi formasi..
Penulis: Mansur AM | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan belanja untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait RPJMD, Jumat malam (18/7/2025).
Menurutnya, pembahasan saat ini masih berada pada tahap rancangan RPJMD yang bersifat kebijakan makro.
Sehingga, belum masuk pada teknis atau rinci, termasuk proyeksi belanja pegawai masih berdasarkan data saat penyusunan rancangan.
Baca juga: Bupati Maros Peringatkan 171 PPPK Tak Minta Mutasi Usai Terima SK
“Gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan."
"Namun karena RPJMD bersifat umum, rincian teknis seperti angka gaji belum dimasukkan secara detail,” ujarnya.
Ia menambahkan, validasi jumlah formasi PPPK masih berlangsung.
Pengumuman tahap 2 pun baru dua pekan lalu, sehingga data masih dalam proses penyempurnaan.
Setiawan menegaskan, belanja pegawai adalah kewajiban utama yang akan diprioritaskan dalam penyusunan anggaran.
Namun, angka pastinya akan ditentukan pada tahap penganggaran setelah data dan kebutuhan pegawai tervalidasi.
“Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji termasuk status pegawai PPPK."
"Prinsipnya, belanja pegawai, termasuk PPPK, akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan tertuang dalam RKPD 2026, KUA-PPAS, dan APBD,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai tahun 2027 dalam rancangan akhir RPJMD sudah harus mencapai 30 persen dari total belanja daerah, di luar belanja transfer guru.
Sementara itu, dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, sejumlah anggota dewan mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029.
Namun Bappelitbangda menjelaskan, tidak munculnya angka rinci bukan berarti tidak direncanakan.
Sebab, RPJMD belum sampai pada tahap teknis rincian anggaran.(*)
Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Bangun SPAM Mamminasata, Anggaran Tahap Awal Rp82 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Tawarkan Skema Kepemilikan Pesawat Antarprovinsi |
![]() |
---|
TPP ASN Sulsel Dihitung Ulang, Penilaian 75 Persen TPP Cair 75 Persen |
![]() |
---|
ASN Pemprov Sulsel WFH 1–4 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.