Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Divonis Hakim Hari Ini Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.
TRIBUN- TIMUR.COM - Terdakwa dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
Tom Lembong kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda vonis, Jumat (18/7/2025).
Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.
"Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong adalah terdakwa dalam kasus korupsi impor gula.
Bekas Menteri Perdagangan ini didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar.
Tom Lembong yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang tidak berhak, yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Meski demikian, Tom tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
Persiapan Tom Lembong
Tom Lembong telah angkat bicara soal sidang putusan perkara yang ia hadapi digelar hari ini.
Tom Lembong mengatakan dengan dunia yang penuh dengan ketidakpastian. Ia siap untuk semua skenario.
"Kalau saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya melihat faktanya dunia kita saat ini penuh dengan ketidakpastian," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025) lalu.
Jadi kata Tom Lembong, semua bisa terjadi, apa saja bisa terjadi, sekarang hidup dalam suasana semuanya serba sulit diprediksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.