Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Divonis Hakim Hari Ini Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Agenda sidang hari ini, pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016.
"Yang menjadi fokus saya selama ini selalu proses, saya fokus supaya proses pembelaan, supaya suasana ataupun diskusi dalam tim pembelaan, tim PH dan juga sahabat, keluarga, dengan pemangku kepentingan," imbuhnya.
Lanjutnya berjalan kondusif dan seoptimal mungkin supaya pembelaan seoptimal mungkin disampaikan.
"Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan yaitu tim saya luar biasa," kata Tom Lembong.
Ia mengaku sangat terharu dan bersyukur itu yang bisa diharapkan.
"Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," tandasnya.
Tuntutan jaksa
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Hakim Akan Jatuhkan Vonis Terhadap Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.