Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tak Anggarkan Gaji PPPK, Legislator PKB: Padahal Ada Dana Alokasi Khusus

Hingga kini Pemprov Sulsel belum memberikan SK pengangkatan PPPK tahun 2025, meskipun lulusan seleksi PPPK telah lama menanti.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Tribun Timur
GAJI PPPK - Ilustrasi PPPK. Pemprov Sulsel tak menganggarkan gaji PPPK tahun 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan jika anggaran gaji PPPK di tahun ini sudah tesedia namun  pihak Pemprov Sulsel.

Hal itu diungkap oleh Legislator Fraksi PKB Sulsel, Andi Anwar Purnomo, usai saat Rapat Pansus RPJMD di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (18/7/2025).

Ketua Komisi A DPRD Sulsel itu mengungkapkan adanya potensi masalah serius dalam proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2030. 

Dimana, belum terbitnya SK pengangkatan untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, meski anggarannya dinilai telah tersedia.

Menurut Anwar, dua isu utama yang memicu kebuntuan adalah belum terakomodasinya anggaran gaji PPPK tahun 2026, serta belum adanya kepastian penerbitan SK pengangkatan PPPK tahun ini.

“Masalah pertama adalah tidak adanya alokasi belanja gaji untuk calon tenaga PPPK di tahun 2026, padahal jumlahnya sekitar delapan ribu orang,” katanya.

Baca juga: Tega! Pemprov Sulsel tak Anggarkan Gaji 8.000 PPPK Tahun 2026

Masalah kedua, kata Anwar, adalah belum diterbitkannya SK pengangkatan PPPK tahun 2025, meskipun lulusan seleksi PPPK telah lama menanti.

“Dalam rapat tadi kami menemukan bahwa Pemprov sebenarnya sudah menerima Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan khusus untuk gaji PPPK," ujarnya.

"Setelah dihitung, ternyata anggarannya cukup sekitar Rp288 miliar dan seharusnya SK bisa dikeluarkan lebih cepat, bahkan sejak bulan Juli ini,” tambah dia.

Padahal, menurut aturan dari Kementerian PAN-RB, batas akhir pengangkatan adalah Oktober. Namun tim penyusun RPJMD menyampaikan bahwa Pemprov baru akan menerbitkan SK tersebut pada Oktober.

Hal itulah yang kemudian menyebabkan rapat Pansus mengalami deadlock.

“Kami dari Pansus tidak akan melanjutkan pembahasan sebelum dua hal ini clear pertama, proyeksi anggaran untuk gaji PPPK tahun 2026 harus aman, kedua, SK pengangkatan PPPK tahun 2025 harus segera diterbitkan,” ungkapnya.

Pansus, lanjut Anwar, meminta agar SK pengangkatan diterbitkan paling lambat Agustus dan Pemprov tetap menganggarkan belanja pegawai PPPK untuk 2026 dalam RPJMD.

“Kami sebagai wakil rakyat tentu tidak ingin ke depan muncul masalah, apalagi menyangkut nasib tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus. Kami tidak ingin status mereka menjadi tidak jelas, baik tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Andi Patarai Amir, menyampaikan bahwa kebuntuan terjadi akibat tidak dianggarkannya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 dalam rancangan RPJMD. Nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved