Korupsi Sulbar
Negara Rugi Rp 8,6 Miliar, Sosok Nazlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Mantan Kadis di Pasangkayu
Nazlah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (10/7/2025).
Kuasa hukum Nazlah, Wing Prabowo, SH, menyambut baik putusan bebas tersebut.
Ia menegaskan, keputusan itu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Wing, sejak Nazlah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu pada 26 Desember 2018, tanggung jawab teknis atas pelaksanaan program PSR sudah dialihkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami pernah membuat kesepakatan atau tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Semua tindakan beliau murni dalam konteks menjalankan fungsi manajerial,” jelas Wing Prabowo.
Terkait dana sitaan sebesar Rp4,3 miliar, Wing menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengembalian itu dilakukan karena terdapat 57 pekebun yang mengundurkan diri dari program PSR.
Dengan putusan ini, Nazlah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan pemulihan hak secara penuh. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.