Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Sulbar

Negara Rugi Rp 8,6 Miliar, Sosok Nazlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Mantan Kadis di Pasangkayu

Nazlah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (10/7/2025).

|
Tribun Sulbar
Nazlah mantan kepala dinas pertanian Pasangkayu Sulawesi Barat divonis di kasus korupsi sawit rugikan negara Rp 8,9 miliar. 

Negara Rugi Rp 8,6 Miliar, Sosok Nazlah Mantan Kadis di Sulbar Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

TRIBUN-TIMUR. COM - Nazlah mantan kepala dinas perkebunan Kabupaten Pasangkayu bebas dari hukuman.

Nazlah merupakan terdakwa korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR).

Dari korupsinya, Nazlah didakwa merugikan negara Rp 8,6 miliar. 

Namun Nazlah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (10/7/2025).

Nazlah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu pada 26 Desember 2018

Kasus Korupsi

Nazlah sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Kabupaten Pasangkayu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,6 miliar.

Namun, Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

JPU sebelumnya menuntut Nazlah dengan pidana penjara selama dua tahun.

Namun, fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan  Nazlah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Majelis Hakim menyebutkan, dana PSR yang menjadi objek perkara disalurkan langsung kepada para pekebun melalui rekening masing-masing.

Tidak ditemukan aliran dana mengarah kepada Nazlah, baik dari pihak pekebun, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, maupun pihak lain yang terlibat dalam program tersebut.

JPU sempat mengajukan bukti berupa fotokopi legalisir salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5162K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023, yang memvonis bersalah seorang pihak bernama Asbir.

Namun, Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Asbir tidak memiliki keterkaitan hukum dengan tindakan Nazlah.

Kuasa hukum Nazlah, Wing Prabowo, SH, menyambut baik putusan bebas tersebut.

Ia menegaskan, keputusan itu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut Wing, sejak Nazlah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu pada 26 Desember 2018, tanggung jawab teknis atas pelaksanaan program PSR sudah dialihkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami pernah membuat kesepakatan atau tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Semua tindakan beliau murni dalam konteks menjalankan fungsi manajerial,” jelas Wing Prabowo.

Terkait dana sitaan sebesar Rp4,3 miliar, Wing menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengembalian itu dilakukan karena terdapat 57 pekebun yang mengundurkan diri dari program PSR.

Dengan putusan ini, Nazlah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan pemulihan hak secara penuh. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved