Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Sulbar

Sosok S PNS Bulog Polman Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp 28 Miliar, Modusnya

S tersangka pembelian fasilitas investasi (KI) dan fasilitas kredit kerja di BPBD cabang Polewali Mandar. 

Kejati Sulbar
KORUPSI KREDIT FIKTIF - PNS Bulog Polman ditetapkan Kejati Sulbar sebagai tersangka korupsi kredit fiktif rugikan Rp 28 miliar 

TRIBUN-TIMUR. COM - PNS Bulog Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit fiktif.

Ialah S, PNS Bulog Polman baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (8/7/2025).

S tersangka pembelian fasilitas investasi (KI) dan fasilitas kredit kerja di BPBD cabang Polewali Mandar. 

Penetapan PNS Bulog Polman ini setelah penyidik Kejati Sulbar memiliki cukup alat bukti.

S dalam keterangan Kejati Sulbar disebut mengendalikan perusahaan sub Bulog Polman meski yang terdaftar sebagai pemilik usaha adalah istri S.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S," ujar Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam keterangan pers.

Andi Darmawangsa atas penetapan ini, penyidik Kejati Sulbar langsung melakukan penahanan terhadap tersangka S.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 28.040.944.221. 

Angka kerugian ini merupakan perhitungan per Maret 2025.

Andi Darmawangsah mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian akan bertambah.

Mengingat ini adalah kasus kredit berjalan yang masih terus diselidiki.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 4 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Sulbar.com 

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved