Korupsi Sulbar
Negara Rugi Rp 8,6 Miliar, Sosok Nazlah Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Mantan Kadis di Pasangkayu
Nazlah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (10/7/2025).
Negara Rugi Rp 8,6 Miliar, Sosok Nazlah Mantan Kadis di Sulbar Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
TRIBUN-TIMUR. COM - Nazlah mantan kepala dinas perkebunan Kabupaten Pasangkayu bebas dari hukuman.
Nazlah merupakan terdakwa korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR).
Dari korupsinya, Nazlah didakwa merugikan negara Rp 8,6 miliar.
Namun Nazlah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Kamis (10/7/2025).
Nazlah resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Pasangkayu pada 26 Desember 2018
Kasus Korupsi
Nazlah sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 di Kabupaten Pasangkayu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,6 miliar.
Namun, Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
JPU sebelumnya menuntut Nazlah dengan pidana penjara selama dua tahun.
Namun, fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan Nazlah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Majelis Hakim menyebutkan, dana PSR yang menjadi objek perkara disalurkan langsung kepada para pekebun melalui rekening masing-masing.
Tidak ditemukan aliran dana mengarah kepada Nazlah, baik dari pihak pekebun, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, maupun pihak lain yang terlibat dalam program tersebut.
JPU sempat mengajukan bukti berupa fotokopi legalisir salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5162K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023, yang memvonis bersalah seorang pihak bernama Asbir.
Namun, Majelis Hakim menilai perkara yang menjerat Asbir tidak memiliki keterkaitan hukum dengan tindakan Nazlah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.