Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Kades Pulau Permai Usai Dituding Warga Hamili Janda Muda

Jhonnery membatah berselingkuh dengan janda dan akan melaporkan orang yang memfitnahnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
RUMAH KADES DIGERUDUK - Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah beredarnya rekaman suara yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Jhonnery dalam skandal asusila dengan seorang wanita berinisial M. Rekaman itu memicu amarah warga, hingga ratusan orang menggeruduk rumah sang kades pada Rabu malam (14/5/2025). Kini, Jhonnery dinonaktifkan dari jabatannya. 

Ia berdalih, menghubungi istri kadus itu atas permintaan sang istri sebagai pancingan atau jebakan.

"Saya menelepon disuruh istri saya sebagai pancingan," katanya, Minggu (18/5/2025).

Dijelaskan, ia melarang sang istri berhubungan dengan istri kadus tersebut karena rekam jejak yang tidak baik.

Kata dia, cerita itu dimaksudkan agar istri kadus terpancing dan menunjukkan sifat aslinya.

Ia bahkan memastikan, cerita dalam rekaman tersebut adalah rekayasa dan tidak benar adanya.

"Jadi semua cerita di rekaman itu, rekayasa. Harapannya supaya dia terpancing," terangnya.

Namun, percakapan itu ternyata direkam oleh istri kadus. Bahkan Jhonnery mengaku dimintai uang, jika tidak diberikan, rekaman itu akan disebar.

"Saya nggak mau kasih (uang). Makanya rekaman itu disebar," tandasnya.

Disebutkannya, nama perempuan berinisial M ia pilih secara acak, tak ada tertuju kepada siapapun.

Semua cerita yang disampaikan Jhonnery itu dibenarkan oleh istrinya, NA.

Pasca-tersebarnya rekaman suara itu, Jhonnery memutuskan menempuh jalur hukum.

Namun kini, klarifikasi itu seolah tak ada artinya, sebab berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Inspektorat, tuduhan itu ternyata terbukti.

Kendati demikian, Jhonnery mengaku menghormati keputusan penonaktifan dirinya.

"Putusan Pemkab (Kampar) tetap saa hargai, demi ketenangan di tengah masyarakat," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Namun, keputusan itu tak lantas menghentikan langkah hukum yang sedang ditempuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved