Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Taufan Pawe Wali Kota Parepare saat Polda Sulsel Usut Dinkes

Taufan Pawe adalah Wali Kota Parepare saat kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan sedang bergulir di Polda Sulsel.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
TAUFAN PAWE - Ketua DPD II Golkar Sulsel. Taufan Pawe adalah Wali Kota Parepare saat polisi sedang pengembangan kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Parepare pada tahun 2018. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil dan rekam jejak Taufan Pawe, Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Taufan Pawe adalah Wali Kota Parepare saat kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan sedang bergulir di Polda Sulsel.

Polisi menggeledah ruang arsip Balai Kota Parepare, Kantor Dinas Kesehatan Parepare, dan rumah mantan Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Parepare, di Kota Parepare, Sulsel pada  Jumat (19/7/2024).

Polisi mencari berkas terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Parepare pada tahun 2018, di era Taufan Pawe menjabat wali kota.

Beberapa anggota polisi berpakaian sipil terlihat mengeluarkan sejumlah berkas dari ruang arsip Pemerintah Kota Parepare dan memeriksanya satu per satu.

Namun, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Sunarto Setiawan, enggan berkomentar mengenai kegiatan penggeledahan ini karena di luar kewenangannya.

"Nanti setelah ini, karena bukan kapasitas saya, itu Polda (yang melakukan penggeledahan)," ujarnya singkat kepada wartawan.

Penggeledahan masih terus berlangsung hingga saat ini.

Diketahui bahwa kasus korupsi dana Dinas Kesehatan Parepare pada tahun 2018 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr Yamin, dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Sandra, telah menjadi tersangka.

Selain itu, dua ASN Parepare berinisial ZJ dan JA juga menjadi tersangka setelah kasus ini dikembangkan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, dua tersangka korupsi dana Dinas Kesehatan Parepare, Jamaluddin Ahmad dan Zahrial Djafar, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, mengungkapkan bahwa sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada Senin, 26 Desember 2022.

Jamaluddin Ahmad dituntut lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara dua tahun enam bulan akan dijalankan sebagai pengganti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved