Pengusaha Tak Taat Pajak Disanksi Bapenda Makassar, Reklame Ilegal di 16 Titik Langsung Dicopot
Reklame rokok dan sejumlah reklame lainnya yang terpasang di 16 titik di Kota Makassar, Sulsel terpaksa dicopot petugas dari Bapenda Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Reklame rokok dan sejumlah reklame lainnya yang terpasang di 16 titik di Kota Makassar, Sulsel terpaksa dicopot petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Senin (14/7/2025).
Tindakan tegas ini diambil karena pemasang reklame tak bayar pajak dan tak berizin.
Sebelum penertiban, Bapenda Makassar mengirim surat pemberitahuan pajak kepada para pemasang reklame.
Namun, rupanya surat tersebut tak diindahkan.
"Banyak wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya, sehingga reklame mereka kami turunkan," kata Plt Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah dalam siaran pers, Senin kemarin.
Total tunggakan pajak yang harus dibayarkan para pengusaha reklame yang ditertibkan itu berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Bapenda tak merinci wajib pajak yang tak taat pajak.
Hanya menyebutkan rincian 16 titik penertiban, yakni 6 titik di Jl korban 40.000 jiwa, 3 titik di Jl Ujung Pandang Baru, 2 titik di Jl Arif Rahman Hakim, 3 titik di Jl Pongtiku, dan 2 titik di Jl Sultan Alauddin.
Penertiban reklame yang tak bayar pajak akan diintensifkan.
Kata Asminullah, masyarakat yang ingin memasang reklame harus melapor dan menyelesaikan kewajiban pajaknya lebih dahulu.
Sementara bagi wajib pajak yang telah telah memasang reklame namun belum terdaftar, diharapkan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
Bapenda menargetkan pendapatan dari pajak reklame Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar miliar.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Muhammad Afif Azdy menyampaikan, realisasi pajak reklame hingga 14 Juli 2025 mencapai Rp23 miliar.
Angka ini sedikit berkurang jika dibandingkan realisasi pada posisi 14 Juli 2024.
Saat itu, realisasi pajak reklame sudah mencapai Rp24,8 miliar.
Bapenda mengimbau kepada penyedia jasa atau pengusaha reklame mengurus izin dan bayar pajak tepat waktu.
"Reklame yang tidak taat akan ditindak," demikian tertulis dalam posting-an Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di media sosial.(*)
Bandingkan Pajak Kendaraan di Indonesia dan Thailand, Selisih 30 Kali Lipat |
![]() |
---|
Tanggal 9 Bulan 9, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lantik 9 Pejabat Pemkot |
![]() |
---|
Daftar 3 Besar Calon Kepala Dinas dan Badan Kota Makassar, Plt Juga Lolos |
![]() |
---|
DJP Sulselbartra Target Penerimaan Pajak Rp18,91 Triliun, Realisasi Baru Rp7,25 Triliun |
![]() |
---|
Kader PMII Gruduk DPRD Sinjai Tolak Kenaikan PBB-P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.