Pengakuan Terbaru Misri Teman Kencan Kompol I Made Yogi, Kini Surati LPSK
Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Misri Puspita Sari tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi ajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
Misri adalah Lady Companion atau LC asal Jambi.
Ia adalah teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Justice collaborator atau kolaborator keadilan adalah seorang pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum dengan cara memberikan informasi penting dan relevan terkait kejahatan yang lebih besar, yang melibatkan pelaku lain.
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, istilah ini banyak digunakan dalam penanganan kasus-kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir.
Misri, satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian anggota Paminal Bid Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).
Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.
Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan, Misri mengakui berada di lokasi kejadian.
"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025).
Yan mengatakan, peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan.
"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.
Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi
Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk agar yakni mengungkap motif.
"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025).
Kelakuan Berbeda Istri Made Yogi saat Karier Suami Hancur Gegara Wanita Lain |
![]() |
---|
Nasib Kompol I Made Yogi Usai Sewa Wanita di Vila, Tersangka hingga Gagal Total Jadi Kapolres |
![]() |
---|
Kehidupan Misri LC di Kampung Sebelum Tersangka Bareng Kompol Yogi Terungkap |
![]() |
---|
Masa Lalu Misri Teman Kompol I Made Yogi di Villa, Pernah Diundang Jokowi |
![]() |
---|
Kondisi Parkiani Istri Sah Kompol Yogi saat Tahu Suami Liburan Bareng Misri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.