Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keyakinan Istri Bripda Nurhadi ke Suami, Ungkap Kejanggalan Sebelum Tewas

Dia menegaskan Brigadir Nurhadi bukanlah sosok seperti yang dituduhkan itu.

Editor: Ansar
TribunLombok
ISTRI BRIGADIR NURHADI - Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina, saat diwawancarai oleh Tribun Lombok di kediamannya, Senin (14/7/2025). Elma membantah tuduhan soal suaminya mengonsumsi obat penenang dan merayu wanita. Dia menduga suaminya dipaksa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina yakin suaminya polisi baik.

Elma membantah tuduhan soal suaminya mengonsumsi obat penenang di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia menegaskan Brigadir Nurhadi bukanlah sosok seperti yang dituduhkan itu.

Elma curiga suaminya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hal semacam itu.

Kini Elma berusaha keras bersihkan nama suami dari tudingan-tudingan yang beredar.

"Itu bisa jadi dipaksa atau dicekoki (obat penenang). Karena almarhum itu kan orangnya nggak pernah merokok, apalagi (melakukan) hal-hal semacam itu," tuturnya dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Lombok, Senin (14/7/2025).

Elma juga membantah korban telah merayu wanita yang disebut bersamanya saat berada di Gili Trawangan.

Dia mengungkapkan Brigadir Nurhadi adalah sosok yang perhatian dan sayang dengan keluarganya.

"Apalagi hal yang seperti itu. Dia itu kan orangnya penyayang, sayang sama keluarga. Itu hal yang tidak mungkin, saya yakin sebagai istri," tegasnya.

Elma menegaskan keberadaan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan adalah sekedar menjalankan tugas dari atasannya yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra untuk menemani.

Adapun kedua nama yang disebutkan di atas kini ditetapkan menjadi tersangka yang diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas.

Dengan pernyataan tersebut, dia sekaligus membantah terkait suaminya yang disebut ikut dalam pesta yang digelar oleh kedua atasannya tersebut.

"Iya, (Brigadir Nurhadi) cuma nganter (Kompol Yogi dan Ipda Haris)," tegasnya.

Elma berharap agar para tersangka tidak dijerat dengan pasal tentang penganiayaan. Menurutnya, pasal tersebut hanya akan berujung pada vonis yang ringan.

Dia menginginkan agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan karena dia meyakini tewasnya korban karena langsung dibunuh dan bukan dianiaya terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved