Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Fakta Baru, Ada Rekan Kerja Tidak Suka Sampai Diingatkan Berhati-hati

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025 lalu.

TribunLombok/Kompas.com
ISTRI NURHADI - Elma Agustina istri Brigadir Nurhadi mengaku suaminya sempat curhat ada yang tidak suka di kantornya. 

"Sebelumnya juga kan dia pernah tugas di Polres. Habis itu dia ke Polda lagi. Nah, mungkin karena itu juga ada seorang yang nggak suka sama dia itu," jelasnya.

Sementara itu, terkait masalah-masalah atau kasus yang pernah ditangani Brigadir Nurhadi, Elma mengatakan suaminya itu tidak pernah menceritakan kepadanya.

"Kalau cerita-cerita masalah itu (kasus yang ditangani) kurang ya, jarang. Kita juga nggak ngerti kan," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan atasannya Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).

Kemudian, satunya merupakan seorang warga sipil bernama Misri, yang pada saat itu berada bersama mereka.

Oleh polisi, ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. 

Artinya, para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan. 

Namun, keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat. 

Elma berharap, pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya. 

"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Untuk informasi, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut.

Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. 

Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved