Istri Brigadir Nurhadi Ungkap Fakta Baru, Ada Rekan Kerja Tidak Suka Sampai Diingatkan Berhati-hati
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025 lalu.
TRIBUN-TIMUR. COM -Fakta baru diungkapkan istri Brigadir Nurhadi.
Elma Agustina menyebut ada rekan kerja yang tidak suka suaminya.
Hal ini diungkapkan istri Brigadir Nurhadi kepada Tribun Lombok.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025 lalu.
Elma mengatakan, sebenarnya Brigadir Nurhadi tidak banyak cerita karena tak mempunyai banyak waktu, terutama beberapa minggu terakhir sebelum suaminya meninggal.
"Kalau sebelum-sebelumnya pernah curhat sedikit-sedikit karena mungkin waktunya ya, waktunya beberapa minggu terakhir sebelum almarhum meninggal itu dia sibuk terus kan, ngantar tamu, disuruh ngantar ini itu, tiap pulang pasti ada telepon, langsung pergi lagi, jadinya nggak terlalu banyak dia cerita," papar Elma, dikutip dari YouTube Tribun Lombok. Selasa (15/7/2025).
Namun, Elma mengatakan, Brigadir Nurhadi sempat bercerita padanya bahwa di kantor ada orang yang tidak suka dengan suaminya itu.
Kendati demikian, Elma mengaku tidak diberitahu siapa sosok orang tersebut.
"Waktu itu dia sempat cerita, kalau dia di kantor itu kayak ada yang nggak suka gitu sama dia, gitu aja sih. Tapi kan dia nggak dikasih tahu siapa orangnya gitu," ujarnya.
Elma pun mengaku sering mengingatkan Brigadir Nurhadi juga agar berhati-hati, karena menurutnya, suaminya itu terlalu baik.
"Sering saya ingetin juga kan, hati-hati, saya bilang gitu. Dia kan sifatnya kalau sudah baik, orang sudah baik sama dia, itu dikira seterusnya orang itu baik sama dia. Saya selalu ingatkan, hati-hati, kita tidak tahu satu-satu orang itu gimana," katanya.
Elma kemudian mengungkapkan kemungkinan-kemungkinan lain yang sekiranya bisa menyebabkan suaminya itu tidak disukai oleh beberapa orang.
Di antaranya adalah karena pekerjaan hingga banyak atasan Brigadir Nurhadi yang menyukai kinerja suaminya tersebut, bahkan banyak yang memberikan kepercayaan.
Selain itu, kata Elma, bisa juga soal penugasan Brigadir Nurhadi.
"Mungkin karena kerjaan almarhum ini kan, orangnya terlalu polos, terus juga dia banyak yang suka seperti sama atasannya, itu banyak yang sudah kasih kepercayaan gitu sama almarhum, mungkin cepat dekat intinya."
"Sebelumnya juga kan dia pernah tugas di Polres. Habis itu dia ke Polda lagi. Nah, mungkin karena itu juga ada seorang yang nggak suka sama dia itu," jelasnya.
Sementara itu, terkait masalah-masalah atau kasus yang pernah ditangani Brigadir Nurhadi, Elma mengatakan suaminya itu tidak pernah menceritakan kepadanya.
"Kalau cerita-cerita masalah itu (kasus yang ditangani) kurang ya, jarang. Kita juga nggak ngerti kan," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan atasannya Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC).
Kemudian, satunya merupakan seorang warga sipil bernama Misri, yang pada saat itu berada bersama mereka.
Oleh polisi, ketiganya disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55.
Artinya, para pelaku diduga telah menganiaya Nurhadi hingga menyebabkan tewasnya korban di dasar kolam villa Gili Trawangan.
Namun, keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
Elma berharap, pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan, 338 KUHP)," kata Elma, Sabtu (12/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.
Untuk informasi, kedua atasan Brigadir Nurhadi itu telah dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tersebut.
Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Mereka juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Polisi di Makassar Nyambi Jadi Badut dan Pesulap |
![]() |
---|
Brimob Bripda F Tak Datang Saat Akad Nikah, Tanpa Kabar dan Calon Istri Tumbang Karena Malu |
![]() |
---|
Sosok Bripda F, Polisi Tak Datang di Akad Nikah hingga Calon Istri dan Ibunya Digotong Warga |
![]() |
---|
Nasib Bripda S Anggota Polres Mateng Lecehkan Kurir Perempuan, Propam Tegaskan Pemecatan |
![]() |
---|
Modus Polisi Bripda S Lecehkan Kurir Perempuan, Ditarik Paksa ke Kamarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.