Nikah Muda
Permohonannya Ditolak DP3A, 3 Cowok di Maros Gagal Nikah Muda
3 anak laki-laki di Maros ajukan dispensasi nikah ke DP3A. Namun, seluruh permohonan ditolak karena belum cukup usia dan alasan lainnya.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Undang-undang mengatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun secara ideal, menurutnya, usia menikah yang tepat adalah 20 sampai 21 tahun agar anak memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri.
Tiga permohonan dispensasi nikah yang diajukan tahun ini telah dikaji oleh DP3A dan seluruhnya direkomendasikan untuk ditolak.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama.
“DP3A hanya memberi rekomendasi berdasarkan hasil konseling. Tapi yang memutuskan adalah pengadilan, tergantung hasil sidang dan pertimbangan lain,” jelasnya.
Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan, menyebut pihaknya hanya menerima satu permohonan dispensasi nikah sepanjang 2025.
“Yang mengajukan pihak perempuan dan sudah selesai disidangkan. Diputuskan untuk dilanjutkan,” kata Ridwan.
Dalam proses dispensasi, ada beberapa pertimbangan yang dinilai, mulai dari kepentingan terbaik anak hingga budaya dan kebiasaan masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.