Nikah Muda
Anak 12 Tahun Ajukan Nikah di Wajo
Anak usia 12 tahun 11 bulan ajukan permohonan nikah di Wajo. Total ada 18 kasus hingga Mei 2025, didominasi alasan adat dan kekhawatiran orang tua.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG – Anak berusia 12 tahun 11 bulan tercatat sebagai pemohon termuda dalam permohonan nikah anak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, hingga Mei 2025.
Data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Wajo mencatat sebanyak 18 permohonan nikah anak yang masuk sejak Januari hingga Mei 2025.
Dari jumlah itu, 16 pasangan masih berstatus anak karena berusia di bawah 18 tahun.
Sementara dua pasangan lainnya sudah berusia 19 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Wajo, Gusnaeni, menyebut angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau data per Desember 2024, ada 82 permohonan nikah anak. Tahun ini agak berkurang dan semoga tidak ada kenaikan di bulan berikutnya,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (20/5/2025).
Menurut Gusnaeni, permohonan terbanyak tercatat pada Januari dengan 10 pengajuan.
“Untuk sementara paling muda meminta permohonan nikah yakni umur 12 tahun 11 bulan,” lanjutnya.
Ia menyebut, sebagian besar permohonan diajukan setelah penetapan hari pernikahan karena alasan adat.
“Kebanyakan orang tua mengajukan permohonan nikah anak mereka karena takut tidak ada lagi yang melamar jika menolak calon pasangan atau lamaran,” jelasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Jabal Qubais
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.