Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah Muda

Permohonannya Ditolak DP3A, 3 Cowok di Maros Gagal Nikah Muda

3 anak laki-laki di Maros ajukan dispensasi nikah ke DP3A. Namun, seluruh permohonan ditolak karena belum cukup usia dan alasan lainnya.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Meta AI
PERNIKAHAN DINI – Ilustrasi nikah muda Meta AI - Sebanyak tiga anak laki-laki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengajukan dispensasi nikah ke DP3A Maros sepanjang Januari–Juni 2025. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak tiga anak laki-laki di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros sepanjang Januari–Juni 2025.

Dispensasi nikah diajukan mereka belum mencapai batas usia menikah ditetapkan pemerintah.

Pada tahun 2024, tercatat 11 kasus perkawinan anak, terdiri dari 9 anak perempuan dan 2 anak laki-laki.

Kepala DP3A Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, mengungkapkan bahwa faktor budaya menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Maros.

“Misalnya, orang tua langsung menerima lamaran karena takut tidak ada lagi yang datang kalau ditolak. Itu jadi faktor dominan,” katanya, Selasa (15/7/2025).

Selain budaya, kehamilan di luar nikah juga turut mendorong anak-anak menikah sebelum waktunya.

Untuk mencegah hal tersebut, DP3A Maros membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di sekolah menengah.

“Di sana, anak-anak diberi pemahaman bahwa peran mereka saat ini adalah belajar, bukan menikah,” jelasnya.

Baca juga: Kenapa Nikah Muda? Ini Fakta di Balik 29 Kasus Pernikahan Dini di Bone dan Luwu 6 Bulan Terakhir

DP3A juga memberikan edukasi kepada keluarga melalui penyuluh, terutama soal pentingnya kesiapan usia dalam membina rumah tangga.

“Usia dini dianggap belum matang untuk membentuk keluarga secara langsung,” ujarnya.

Mantan Camat Turikale itu menjelaskan menikah di usia anak membawa dampak buruk dari berbagai sisi.

Secara kesehatan, tubuh anak belum stabil secara biologis untuk menghadapi kehamilan.

Dari sisi pendidikan, pernikahan menyebabkan anak putus sekolah.

Sedangkan secara ekonomi, umumnya mereka belum bekerja dan belum memiliki ijazah yang menjadi syarat utama dunia kerja.

“Pernikahan di usia anak itu membawa risiko besar. Mereka belum punya kesiapan mental dan ekonomi,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved