Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Cuma BSU Kamu yang Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @kemnaker
BSU 2025 - Postingan Kemnaker di Instagram @kemnaker, Minggu (13/7/2025), terkait penyebab BSU 2025 belum cair ke semua pekerja/ buruh. Kemnaker menyebut penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap, jadi tidak semua langsung cair di waktu yang sama. 

Hingga Senin (47/7/2025), pencairan BSU 2025 selanjutnya belum tampak hilalnya.

Salah satu penyebab BSU belum cair yakni rekening bermasalah.

Lantas bagaimana solusinya?

Melalui postingan laman Instagram @kemnaker, Sabtu (5/7/2025), Kemnaker menyebut BSU akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya.
 
 "BSU Gak Cair-Cair Karena Rekening Bermasalah? Solusinya Gimana, ya? (emoji)

Tenang dulu, Rekanaker! (emoji)
Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok!

(emoji) Solusinya: BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) (emoji)Jadi, bantuan tetap sampai ke tanganmu!

Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id. (emoji)

Dan jangan lupa pantau terus update-nya di media sosial resmi Kemnaker biar nggak ketinggalan info penting! (emoji)," demikian caption Kemnaker, dikutip Tribun-Timur.com, Minggu (6/7/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved