Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2010

Coreng Citra Akpol 2010, Kompol I Made Yogi Ikuti AKP Irfan Widyanto Dipecat dari Polri

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan AKP Irfan Widyanto dua alumni Akpol 2010 dihukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
AKPOL 2010 - Kolase AKP Irfan Widyanto dan Kompol I Made Yogi. Keduanya kawan seangkatan sesama alumni Akpol 2010 tersandung kasus hukum. 

Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).

Baca juga: Karier Moncer Calon Jenderal Polisi Tamat Gara-gara Wanita Cantik

Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu M.

Kronologi Kejadian

Tewasnya Brigadir Nurhadi bermula saat ia diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta.

Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi atau inex.

Setelah itu, ia disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.

"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).

Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.

Awalnya, Nurhadi dikabarkan meninggal akibat tenggelam di kolam yang ada di villa tersebut. 

Akan tetapi, setelah dilakukan autopsi, dokter forensik mengungkapkan tulang lidah Nurhadi patah yang disebabkan cekikan.

Terdapat juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul. 

"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," kata Dokter Forensik Unram dr Arfi Samsun. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved