Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2010

Karier Moncer Calon Jenderal Polisi Tamat Gara-gara Wanita Cantik

Kompol I Made Yogi Purusa Utama alumni Akpol 2010 dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram dan Misri Puspitasari tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. 

Ia diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).

Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu Misri.

Antara Misri dan Yogi memang saling kenal pada 2024 silam.

Yogi kemudian mengajak Misri ke Gili trawangan untuk menemaninya berpesta di Kolam renang Villa Privat.

Di sana Misri diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Yan Mangandar Putra, pengacara Misri.

"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan, Selasa (8/7/2025).

Suatu hari, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri. 

Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025 sehari sebelum pembunuhan.

"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.

Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok. 

"Dengan kesepakatan semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved