Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Jokowi

Sepak Terjang Irjen Abdul Karim Kadiv Propam Polri, Diminta Periksa Dirtipidum Gegara Ijazah Jokowi

Menurut Rizal, penjelasan pihak Dittipidum dan penyidik selama ini tidak ada progres.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
OBSTRUCTION OF JUSTICE - Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim (kiri), Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah), dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah. TPUA meminta Irjen Abdul Karim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro terkait dugaan obstruction of justice kasus ijazah Jokowi, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim diminta periksa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Permintaan itu disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menyebut Brigjen Djuhandhani diduga perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rizal Fadillah menuding Djuhandhani obstruction of justice berdasarkan konferensi pers Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah S-1 milik Jokowi asli pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Rizal, penjelasan pihak Dittipidum dan penyidik selama ini tidak ada progres.

"Isinya presis dengan yang diuraikan pada konferensi pers di 22 Mei. Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum melakukan obstruction of justice, pelanggaran pidana penghalangan proses pengekasan keadilan," kata Rizal Fadillah saat menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Rizal, kasus ini seharusnya dilanjutkan ke penyidikan bahkan hingga ke pengadilan.

"Seharusnya kesimpulannya dari pertemuan gelar perkara ini adalah ijazah Joko Widodo tidak identik dengan yang asli," ujarnya.

"Itulah dorongan kita untuk terus diproses ke penyidikan dibawa ke pengadilan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihak TPUA meminta Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk memeriksa Brigjen Djuhandhani terkait dugaan obstruction of justice.

Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak Irjen Abdul Karim? Berikut informasi lengkapnya.

Sosok Irjen Abdul Karim

Irjen Pol Abdul Karim adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Polri, Irjen Abdul Karim diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Jenderal bintang 2 ini sudah menduduki posisi sebagai Kadiv Propam Polri sejak 26 Juni 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved