Viral Lokal
Selain Sopan, 2 Hal Ini Bantu Ringankan Hukuman Mira Hayati
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik Mira Hayati.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos skincare Makassar Mira Hayati divonis 10 bulan penjara.
Mira Hayati sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun kenyataannya, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025), Mira Hayati hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 1 milair.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," kata Hakim Ketua, Arif Wisaksono.
Dalam putusan, Arif Wisaksono menjatuhkan vonis 10 bukan ke Mira Hayati dan denda Rp1 milliar.
Ia menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.
Vonis itu, disambut tangis haru keluarga Mira Hayati.
Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.
Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.
Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain.
Dan keempat, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).
Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih didampingi pengacara, keluarga serta kerabatnya.
Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.
Sidang tuntutan dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ucapnya sebagaimana dalam surat dakwaan.
Mira Hayati pun dituntut enam tahun kurungan penjara atas kasus skincare berbahaya tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.
"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.
Adapun hal yang memberatkan lanjut Yusnikar, Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.
"Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.
"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.
Selain itu kata Yusnikar, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, lanjut Yusnikar, terdakwa Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU.
"Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan yang ketahui bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan dipabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak yah secara random tanpa memberi tahu," ujar Ida Hamidah dihampiri setelah sidang.
Menurutnya, Mira Hayati hanya melakukan tindakan pelanggaran administratif.
Pasalnya kata dia, kliennya tersebut hanya salah dalam pencetakan kemasan.
"Hanya karena kesalahan pencetakan yah, tadi sempat dibacakan oleh jaksa yah. Kesalahan pencetakan yang mana itu, day cream sama apa itu tertukar barcode percetakan pada saat di scan bukan itu," terang Ida.
"Tapi kan menurut saya, kalau itu kak kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan ngga bisa di pidana gitu lo, itu yang kedua," sambungnya.
Kemudian kata Ida, tuntutan yang dialamatkan ke Mira Hayati, tergolong tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.
"Ketiga sangat-sangat tinggi bayangkan haji siapa itu, haji Agus yang sudah pernah vonis dengan kasus-kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun sedangkan Murhayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun sangat tinggi. Menurut saya ada rasa ketidakadilan disini, buat kami," ucapnya.
Olehnya itu, kata dia, tuntutan yang tinggi tersebut nantinya akan ia lampirkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," tuturnya.
Tahanan Rumah Setelah Lahiran
Beredar kabar, terdakwa kasus skincare berbahaya Mira Hayati, telah keluar dari Rutan Kelas I Makassar.
Kabar itu, diungkapkan Fenny Frans dalam tayangan video yang beredar di akun Facebook, @Halija Baji.
Fenny Frans dalam video itu tampak menanggapi komentar nitizen bahwa Mira Hayati sudah keluar dari (Rutan Makassar).
"Iya sudah keluar sayang, dari sebelum lebaran, tahanan kota," ucap Fenny Frans dalam video itu.
[3/6 18.01] DG 3 MBA: "Dari awal kita tahuji, kita itu orangnya tidak suka irih-irih," lanjutnya.
Kabar itu juga dibenarkan salah satu Humas Rutan Makassar, Nunung.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar)," Humas Rutan Makassar, Andi Nunung, Senin (7/4/2025).
Tribun pun berusaha mengonfirmasi kabar tersebut, ke Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.
Namun, Sibali mengaku belum mengetahui persis kabar pengalihan status tahanan Mira Hayati tersebut.
"Terkait hal itu, sampai hari ini saya tidak tahu karena saya cuti," kata Sibali.
"Saya tidak tahu prosesnya karena ketua majelis itu kan pak Pandji Santoso Wakil Ketua Pengadilan, sampai hari ini saya tidak ada komunikasi terkait permohonan pengalihan penahanan," terangnya.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah yang dikonfirmasi terpisah enggan membenarkan kabar tersebut.
Ia justru meminta agar kabar tersebut ditanyakan langsung ke Fenny Frans.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," ujar Ida Hamidah dikonfirmasi wartawan.
"Saya kan tadi menjawab, mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya lagi.
Ida Hamida tidak menampik, jika pada sidang sebelumnya ia dan kliennya, memang mengajukan pengalihan tahanan terhadap Mira Hayati.
Alasannya, Mira Hayati baru saja melahirkan dan sang buah hati butuh perhatian dari sang ibu.
"Itu salah satu alasan (karena anaknya masih kecil dan baru selesai melahirkan)," sebutnya.(*)
Polisi Tangkap 4 Peminta Sumbangan Usai Viral Lempari Rumah Warga di Makassar |
![]() |
---|
Sosok SP Ditangkap Polisi, Rantai hingga Sebabkan 4 Anak Luka Lebam Sekujur Tubuh |
![]() |
---|
Demi Foya-foya, Kelompok Pemuda di Makassar Nekat Mencuri Warung Klontong Terekam CCTV |
![]() |
---|
3 Hal Ini Sebabkan Hukuman Mira Hayati Diringankan Hakim |
![]() |
---|
2 Ulah Sudirman Kades Bonto Sinjai Dipergunjingkan Warga dalam 2 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.