Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Saat Gugatan Suaminya Ditolak di MK, Istri Rahmat Basri Mandaso Tinggalkan Lokasi Nobar

Sekitar 10 menit tiba di rumah yang dipadati pendukung Rahmat Masri Bandaso, Nurlinda tak melanjutkan nonton sidang putusan sengketa Pilkada Palopo.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
SENGKETA PILKADA - Suasana kediaman Calon Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso (RMB) di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, dipadati sejumlah pendukung. Mereka datang untuk nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pilkada yang akan dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Rumah milik Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Rahmat Masri Bandaso (RMB) dipadati sejumlah pendukung sekitar pukul 16.10 Wita sore.

Mereka datang untuk nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pilkada yang akan dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (8/7/2025).

Sejumlah aparat berbaju lengkap juga ikut mengamankan jalannya nobar di kediaman RMB.

5 petugas kepolisian dan 1 personel TNI berjaga di depan gerbang mantan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2008 itu.

Satu televisi pintar yang tersambung dengan chanel Youtube Mahkamah Konstitusi disediakan di tengah.

"Kita tunggu saja, kita berharap MK memutuskan yang seadil-adilnya," jelas salah satu penonton.

Tak lama siaran pembacaan putusan dimulai, RMB Hj Nurlinda terlihat keluar dari rumah.

Dia mengenakan setelan baju berwarna crem dan jilbab berwarna hijau.

Baca juga: Naili-Ome Resmi Menang Pilkada Palopo, Gerindra: Ini Kemenangan Rakyat

Kedatangan Nurlinda untuk menonton langsung pembacaan amar putusan yang disengketakan suaminya di Mahkamah Konstitusi.

Pantauan Tribun-Timur.com, Nurlinda harap-harap cemas ketika duduk memerhatikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur membacakan fakta-fakta hukum yang ditemukan.

Tangan Nurlinda tak pernah berhenti memencet tasbih digital yang ia pasang di tangannya.

Baru juga sekitar 10 menit, Nurlinda tak melanjutkan nonton sidang putusan sengketa Pilkada.

Ia kemudian kembali ke dalam rumah.

Sampai hasil putusan dibacakan, Nurlinda tak lagi keluar.

Tak ada riak-riak pendukung yang terdengar.

"Lolos ini," kata salah satu pendukung, setelah menyimak fakta hukum yang dibacakan MK.

Setelah amar putusan dibacakan, sebagian pendukung yang kecewa, menjauh dari lokasi nobar.

Sementara itu, Leasing Officer (LO) pasangan nomor urut 03, Asmal Kadir mengaku, belum menerima reaksi RMB pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

"Belum bisa saya memberikan jawaban oleh karena Pak RMB belum berada di Palopo," akunya, Selasa (8/7/2025).

Ratusan Polisi Siaga

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma mengerahkan ratusan personel mengamankan Palopo saat pembacaan putusan MK.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Selasa (8/7/2025).

“Sebanyak 168 personel dari Polres Palopo, 30 Brimob, dan 30 anggota TNI ditugaskan mengamankan Kota Palopo pada pembacaan putusan MK nanti,” kata AKP Supriadi.

Personel gabungan itu akan menjaga sejumlah objek vital di Palopo.

“Personel akan mengamankan Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Wali Kota, Kantor DPRD, kediaman pasangan calon, serta objek vital lainnya,” jelasnya.

Supriadi juga menyampaikan, kondisi Kota Palopo saat ini masih kondusif.

“Sampai saat ini situasi masih kondusif dan personel sudah siap melakukan pengamanan. Selain di objek vital, juga ada tim patroli,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan konvoi pasca putusan MK agar menghindari gangguan keamanan dan ketertiban.

Sejumlah masyarakat menyambut baik langkah antisipasi polisi.

Baca juga: Menang Pilwali Palopo, Akhmad Syarifuddin Imbau Tim dan Simpatisan Tak Konvoi Rayakan Kemenangan

Mereka menilai pengamanan ketat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan keamanan di tengah tingginya tensi politik lokal.

“Menurut saya ini langkah yang tepat. Situasi politik masih panas, jadi pengamanan seperti ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Dinda.
Ia mengaku sempat khawatir dengan potensi kericuhan, tapi merasa lebih tenang setelah melihat aparat berjaga.

Hakim MK Tolak Permohonan RMB - Andi Tenri Karta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Kendati demikian, Akhmad Syarifuddin dianggap jujur kepada, setelah mengaku sebagai mantan terpidana saat mengurus SKCK di kepolisian.

Hakim juga menemukan, Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media. 

"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya. 

Dengan begitu, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, tindakan Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan kegiatan collectif action.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved