Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Saat Gugatan Suaminya Ditolak di MK, Istri Rahmat Basri Mandaso Tinggalkan Lokasi Nobar

Sekitar 10 menit tiba di rumah yang dipadati pendukung Rahmat Masri Bandaso, Nurlinda tak melanjutkan nonton sidang putusan sengketa Pilkada Palopo.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Sauki
SENGKETA PILKADA - Suasana kediaman Calon Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso (RMB) di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, dipadati sejumlah pendukung. Mereka datang untuk nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pilkada yang akan dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (8/7/2025). 

“Menurut saya ini langkah yang tepat. Situasi politik masih panas, jadi pengamanan seperti ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Dinda.
Ia mengaku sempat khawatir dengan potensi kericuhan, tapi merasa lebih tenang setelah melihat aparat berjaga.

Hakim MK Tolak Permohonan RMB - Andi Tenri Karta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Kendati demikian, Akhmad Syarifuddin dianggap jujur kepada, setelah mengaku sebagai mantan terpidana saat mengurus SKCK di kepolisian.

Hakim juga menemukan, Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media. 

"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya. 

Dengan begitu, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, tindakan Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan kegiatan collectif action.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved