Pancasila dan Keberagaman Tafsir Dibahas di UIN Alauddin, Hadirkan Profesor Filsafat dan KUB Kemenag
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai profesi, termasuk akademisi, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat.
AKP Faisal juga menyebut bahwa pihaknya telah menangani beberapa kasus keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Ketua Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Sulsel, Mallingkai Ilyas, yang turut hadir dalam seminar ini, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hasil kesepakatan bersama (Darul Ahdi), bukan negara agama atau negara kafir.
“Pancasila adalah dasar negara yang final dan tidak bisa digantikan oleh ideologi transnasional seperti khilafah. Kalau ada yang menolak Pancasila, lebih baik tidak tinggal di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengajak mahasiswa dan seluruh civitas akademika untuk lebih serius mengkaji nilai-nilai Pancasila dan mewaspadai infiltrasi ideologi yang ingin mengganti fondasi kebangsaan.
“Pancasila boleh ditafsirkan dari berbagai sudut, tapi tidak boleh keluar dari nilai dasarnya: kemanusiaan, keadilan, dan persatuan,” tegas Mallingkai.
Refleksi Akademik terhadap Nilai Kebangsaan
Seminar ini menjadi ruang refleksi strategis tentang posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di lingkungan kampus.
Diskusi lintas sektor yang terbangun menunjukkan bahwa keberagaman tafsir terhadap Pancasila justru dapat menjadi kekuatan, selama tetap berpijak pada konstitusi dan semangat kebangsaan.(*)
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Suporter Bakar Semangat Penggawa PSM Makassar Jelang Duel vs Persebaya |
![]() |
---|
Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.