Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menata Ulang Demokrasi Melalui Revisi Regulasi Pemilu

Situasi ini menciptakan kebingungan baik bagi penyelenggara maupun pemilih, serta membuka ruang bagi ketidakpastian hukum.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Endang Sari Dosen Ilmu Politik Fisip Unhas 

Revisi Undang-Undang Pemilu bukanlah sekadar tugas pemerintah dan DPR semata.

Ia adalah bagian dari proses perenungan bersama, tentang masa depan bangsa yang ingin kita rajut.

Pemilu bukan hanya ajang lima tahunan untuk memilih wakil, melainkan sarana mewujudkan cita-cita luhur: menghadirkan pemerintahan yang sah, bersih, dan berpihak kepada rakyat.

Pemilu seharusnya tidak hanya mencerminkan prinsip demokrasi secara prosedural, tetapi juga menjamin keadilan secara substansial.

Diperlukan sebuah sistem yang memungkinkan hadirnya wakil rakyat dengan integritas dan komitmen terhadap kepentingan publik, bukan yang lahir dari praktik transaksional atau intrik politik.

Penegakan hukum pun harus dilaksanakan secara imparsial, tajam ke semua arah, serta tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kekuasaan maupun membiarkan ketimpangan keadilan.

Revisi regulasi Pemilu mesti dijalankan dengan penuh kebijaksanaan, dengan mendengarkan suara rakyat, menyerap hikmah dari pengalaman masa lalu, dan menjauh dari tarik-menarik kepentingan sempit.

Para pemangku kebijakan haruslah mengedepankan visi keadilan elektoral yang berjangka panjang, bukan sekadar taktik untuk memuluskan jalan kekuasaan jangka pendek.

Regulasi adalah cermin nilai-nilai bangsa. Maka, biarlah revisi regulasi pemilu menjadi cermin yang jernih, yang memantulkan harapan rakyat, menunjukkan jalan terang, dan menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan jalan menuju keadilan dan kemakmuran bersama.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved