AKBP Edy Sabhara Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 1,87 Kg Seharga Rp2,5 M Diamankan
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,87 Kilogram (Kg) seharga Rp2,5 M.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / RACHMAT ARIADI
BANDAR NARKOBA - Satnarkoba Polres Pinrang saat menunjukan barang bukti narkoba seberat 1,87 Kg, Selasa (8/7/2025). Harga sabu diamankan senilai Rp2,5 M.
Sementara Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, jajarannya akan selalu melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas terhadap peredaran narkoba di Pinrang.
"Kami mengajak kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat selalu aktif berperan dalam memberikan informasi dalam mendukung pemberantasan narkoba di Pinrang," tandas.
Atas kepemilikan narkoba itu, SP dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkahan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kemana Irwan Hamid saat Ratusan Warga Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 di Kantor Bupati Pinrang? |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Nekat! Bocah Asal Luwu Gasak Mobil Dinas Polisi Berisi Senpi, Kabur hingga Morowali |
![]() |
---|
Harga Beras di Pinrang Turun Drastis, dari Rp17 Ribu Jadi Rp14 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Aktivis Pinrang Sorot Kenaikan Pajak 44 Persen, Dinilai Kebijakan Arogan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.