Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Edy Sabhara Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 1,87 Kg Seharga Rp2,5 M Diamankan

Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,87 Kilogram (Kg) seharga Rp2,5 M.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / RACHMAT ARIADI
BANDAR NARKOBA - Satnarkoba Polres Pinrang saat menunjukan barang bukti narkoba seberat 1,87 Kg, Selasa (8/7/2025). Harga sabu diamankan senilai Rp2,5 M. 

Sementara Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, jajarannya akan selalu melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas terhadap peredaran narkoba di Pinrang.

"Kami mengajak kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat selalu aktif berperan dalam memberikan informasi dalam mendukung pemberantasan narkoba di Pinrang," tandas.

Atas kepemilikan narkoba itu, SP dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkahan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved