PSU Palopo Digugat ke MK
Besok MK Putuskan Sengketa PSU Pilkada Palopo, Masyarakat Merasa Bosan Panjangnya Proses Demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan esok, Selasa (8/7/2025).
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Drama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, belum juga menemui titik akhir.
Meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah digelar pada 24 Mei 2025, hasil akhir Pilkada masih menuai polemik.
Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil PSU tersebut. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap memengaruhi hasil pemungutan suara.
Hingga saat ini, MK telah beberapa kali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, serta menghadirkan saksi dan ahli.
Putusan atas gugatan hasil PSU Pilkada Palopo dijadwalkan akan dibacakan MK pada Selasa (8/7/2025) besok.
Keputusan tersebut sangat dinantikan karena akan menentukan arah kepemimpinan Kota Palopo lima tahun ke depan.
Salah seorang warga Palopo, Ahmad menyebut, proses Pilkada yang berlarut-larut ini membosankan dan bikin tidak produktif.
“Kita tunggu saja putusan MK, tapi kalau boleh jujur, PSU itu sudah membosankan, hanya menghabiskan anggaran saja,” kata Ahmad kepada Tribun-Timur.com, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Pemerintahan Palopo Tertawan Sengketa Pilkada, Pengamat: Catatan Keras ke Penyelenggara
Ahmad juga menilai bahwa pelaksanaan PSU sangat menghambat jalannya pembangunan di Kota Palopo.
“Saya berharap gugatan pemohon ditolak oleh MK besok. PSU ini hanya menghambat pembangunan di Kota Palopo,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak dari pelaksanaan PSU yang berulang terhadap partisipasi pemilih.
“Kalau PSU lagi, saya yakin tingkat partisipasi masyarakat pasti berkurang drastis. Masyarakat akan merasa bosan dan menganggap kalau suara mereka pada Pilkada dan PSU kemarin sia-sia,” tegasnya mengatakan.
Hal serupa disampaikan warga Palopo lainnya, Dinda.
Ia mengaku kecewa dan lelah dengan proses pemilihan wali kota yang tak kunjung selesai.
“Sudah terlalu lama, daerah lain sudah punya bupati dan wali kota tapi kita di sini masih begini terus ji,” keluh Dinda mengatakan.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan terbaik demi kemajuan Kota Palopo.
“Semoga putusan MK besok merupakan yang terbaik sehingga kita bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Siapapun pemimpinnya, semoga bisa menjadikan Palopo lebih baik dan maju,” katanya mengharapkan.
Selasa besok, perhatian warga Palopo akan tertuju ke Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan daerah dan arah pembangunan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.(*)
Pemilihan Wali Kota
Kota Palopo
Sulawesi Selatan
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Rahmat Masri Bandaso
Mahkamah Konstitusi
Pemerintahan Palopo Tertawan Sengketa Pilkada, Pengamat: Catatan Keras ke Penyelenggara |
![]() |
---|
Pertanda Apa? Hakim MK Sorot KPU dan Bawaslu Palopo Lalai Verifikasi Syarat Calon |
![]() |
---|
Selisih Suara 38 Persen, Kuasa Hukum RMB-ATK Ungkap Tak Penuhi Salah Satu Syarat Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan PSU Pilwali Palopo Digelar 17 Juni di MK |
![]() |
---|
Gugatan Rahmat-Andi Tenri Terkait Pajak Naili Siap Diuji di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.