Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Anshar Aminullah

Akurasi Data di Tengah Putusan Pemilu Terpisah

Secara tak langsung, di sanalah harga diri demokrasi ini diuji, bukan pada siapa yang menang, melainkan siapa yang diberi kesempatan memilih.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah 

Pertama, di Kanada. Sebagai penyelenggara pemilu, Elections Canada, menggunakan sistem National Register of Electors, yang mrlakukan prmbaharuan data pemilih secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan data dari lembaga lain seperti perpajakan, imigrasi, dan transportasi. Pemilih dapat memperbarui datanya secara online, sehingga memperkecil kesalahan administratif. Hasilnya sangat signifikan, proses pemilu berlangsung transparan, partisipatif, dan hampir tidak menimbulkan sengketa akibat persoalan daftar pemilih.

Kedua, Di Selandia Baru, melalui lembaga Electoral Commission, menjalankan sistem Continuous Roll Update (CRU). Para pemilih secara berkesinambungan diingatkan agar memperbarui data mereka, baik melalui pos, daring, maupun perangkat genggam. Efek paling penting dari sistem ini adalah tingkat akurasi yang tinggi dan kepercayaan publik yang solid terhadap daftar pemilih yang dihasilkan.

Meskipun tetap ada kendala teknis dan tantangan sosial di kedua negara tersebut, yang patut diapresiasi adalah ketiadaan tuduhan manipulasi sistematis atau kecurangan yang bersumber dari persoalan data pemilih. Hal ini dicapai melalui komitmen kuat pada transparansi, integritas, dan independensi kelembagaan pemilu keduanya.

Di Indonesia, berbagai persoalan data pemilih yang muncul pada Pemilu dan pilkada serentak 2024, mulai dari pemilih tidak terdaftar, data ganda, hingga perdebatan mengenai daftar pemilih tambahan, telah menjadi refleksi kelemahan struktural yang belum terselesaikan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Nasional serta Pemilu Lokal semestinya menjadi momentum evaluatif sekaligus menjadi titik tekan baru untuk membenahi sistem data pemilih kita.

Sebab, dengan adanya dua kali pemilu di tingkat berbeda, frekuensi dan kompleksitas pemutakhiran data akan meningkat tajam. Artinya, pembaharuan data harus dilakukan beberapa kali lebih sering dan lebih presisi. Jika tidak, akan muncul risiko tumpang tindih, ketidaksinkronan, hingga eksklusi politik warga.

Maka, pengalaman Kanada dan Selandia Baru tidak hanya relevan sebagai studi banding, akan tetapi menjadi rujukan konseptual dan praktis yang dapat mendorong KPU bersama Bawaslu untuk memperkuat fungsi sistemik data pemilih sebagai pondasi bagi demokrasi yang sah serta bermartabat, terlebih dalam arsitektur pemilu yang kini mulai bergeser ke arah demokrasi berlapis dan juga lebih kontekstual.

Mendorong Demokrasi Substansial

Putusan MK ini diharapkan memberi ruang bagi penajaman aspirasi lokal dan pembeda bagi preferensi politik warga.

Cerita-cerita pemilik hak suara yang tidak bisa memilih karena kesalahan administrasi biarlah menjadi potret luka demokrasi kita yang perlahan sembuh meskipun tetap meninggalkan bekas.

Upaya menuju demokrasi substansial dimana ketidakakuratan data sebagai bentuk kekerasan administratif, serta persoalan "silent disenfranchisement” atau warga yang kehilangan hak pilih tanpa disadari, harus menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu kedepan, sebab mereka salah satu pionir utama penjaga trek agar bangsa ini tetap konsisten menuju demokrasi yang substansial. 

Bangsa kita ini memiliki kebanggaan dan kekhusyukan untuk menjalankan nilai-nilai luhur dalam kehidupan, mulai dari kerendahan hati dan kebesaran jiwa. Nilai-nilai ini sejatinya merupakan pondasi moral demokrasi substantif, bukan hanya sebatas demokrasi prosedural yang berhenti di bilik suara.

Demokrasi substansial bukan hanya sebatas aktivitas sosio-politik. Dia hanya bisa berjalan bila landasan teknokratisnya berupa akurasi data pemilih yang tetap dijaga serius.

Pemilu yang adil dan terpisah, jika tidak dibarengi dengan data yang mutakhir serta valid, justru akan berisiko memunculkan ketidakpercayaan dan ketimpangan representasi politik. 

Menjaga akurasi data bukan sekadar urusan administratif, melainkan penghormatan atas hak warga dalam menentukan arah bangsa. 

Jika satu nama dalam daftar pemilih dihapus secara keliru, maka satu hak konstitusional juga telah hilang. Sebab ini bukan soal data, tapi soal martabat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved