Opini Anshar Aminullah
Akurasi Data di Tengah Putusan Pemilu Terpisah
Secara tak langsung, di sanalah harga diri demokrasi ini diuji, bukan pada siapa yang menang, melainkan siapa yang diberi kesempatan memilih.
Anshar Aminullah
Mahasiswa Prog. Doktoral Sosiologi Universitas Indonesia)
TRIBUN-TIMUR.COM - Data pemilih dengan tingkat akurasi yang baik, bukan hanya urusan teknis KPU bersama Bawaslu, melainkan penentu tentang siapa yang berhak bicara pada ruang demokrasi. Mengawal data juga menjadi perwujudan dalam mengawal demokrasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 26/6/2025 lalu yang memisahkan pemilu nasional dan lokal menuntut kehati-hatian ekstra dalam menjaga data pemilih.
Secara tak langsung, di sanalah harga diri demokrasi ini diuji, bukan pada siapa yang menang, melainkan siapa yang diberi kesempatan memilih.
Giat KPU di semua lini dari Pusat hingga Kabupaten/ Kota pada Juni-Juli 2025, dengan tujuan: pertama, pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi upaya konsisten dalam rangka memelihara dan memperbarui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir (KPU RI, 2025).
Dalam pendekatan fungsionalisme struktural Durkheim yang di kemudian hari dieksplorasi lebih mendalam oleh Talcott Parsons (1951), bahwa masyarakat dipahami sebagai suatu sistem yang saling bergantung dan bekerja bersama untuk menciptakan stabilitas dan keteraturan sosial.
Dalam pendekatan kerangka ini, setiap elemen sosial termasuk sistem pemilu dan data pemilih memiliki fungsi yang spesifik serta berkontribusi terhadap keteraturan kolektif. Sehingga posisi data pemilih semestinya ditempatkan sebagai fondasi demokrasi, bukan hanya sekadar instrumen teknis.
Data ini harus dipandang sebagai elemen sistemik yang krusial untuk menjaga fungsi kelembagaan demokrasi, lebih khusus dalam pelaksanaan pemilu yang sah serta inklusif.
Seiring dengan putusan MK yang dengan jelas telah memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal mulai 2029, maka fungsi data pemilih menjadi semakin kompleks dan vital. Sebab, keterpisahan pemilu secara struktur menuntut pemutakhiran data yang lebih presisi dan lebih adaptif, agar tidak menimbulkan disfungsi dalam sistem demokrasi yang lebih terfragmentasi.
Jika elemen data ini tidak dikelola secara akurat, maka fungsi integratif dari pelaksanaan pemilu sebagai pengikat kohesi sosial dan legitimasi politik justru makin terganggu. Dalam logika Parsons di atas, hal ini justru mengancam dimensi integrasi dan "goal attainment" dalam sistem demokrasi, di mana pemilu tidak lagi memiliki kemampuan menjadi sarana penyaluran aspirasi secara adil, hal ini dikarenakan adanya cacat pada fondasi datanya.
Akurasi di Tengah Perubahan Sistem
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) yang dilaksanakan oleh KPU RI secara berjenjang semestinya mencerminkan fungsi institusional dalam rangka menjaga keteraturan sistem politik melalui pembaruan data, menjamin kerahasiaan, dan menyediakan data yang akurat.
Sebagai pembanding, di beberapa negara dengan sistem demokrasi yang lebih matang, mereka secara konsisten melakukan pembaruan data pemilih (electoral roll maintenance) sebagai bagian penting dari tata kelola pemilu yang bersih, adil, jujur, inklusif, dan kredibel.
Pertama, di Kanada. Sebagai penyelenggara pemilu, Elections Canada, menggunakan sistem National Register of Electors, yang mrlakukan prmbaharuan data pemilih secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan data dari lembaga lain seperti perpajakan, imigrasi, dan transportasi. Pemilih dapat memperbarui datanya secara online, sehingga memperkecil kesalahan administratif. Hasilnya sangat signifikan, proses pemilu berlangsung transparan, partisipatif, dan hampir tidak menimbulkan sengketa akibat persoalan daftar pemilih.
Kedua, Di Selandia Baru, melalui lembaga Electoral Commission, menjalankan sistem Continuous Roll Update (CRU). Para pemilih secara berkesinambungan diingatkan agar memperbarui data mereka, baik melalui pos, daring, maupun perangkat genggam. Efek paling penting dari sistem ini adalah tingkat akurasi yang tinggi dan kepercayaan publik yang solid terhadap daftar pemilih yang dihasilkan.
Meskipun tetap ada kendala teknis dan tantangan sosial di kedua negara tersebut, yang patut diapresiasi adalah ketiadaan tuduhan manipulasi sistematis atau kecurangan yang bersumber dari persoalan data pemilih. Hal ini dicapai melalui komitmen kuat pada transparansi, integritas, dan independensi kelembagaan pemilu keduanya.
Di Indonesia, berbagai persoalan data pemilih yang muncul pada Pemilu dan pilkada serentak 2024, mulai dari pemilih tidak terdaftar, data ganda, hingga perdebatan mengenai daftar pemilih tambahan, telah menjadi refleksi kelemahan struktural yang belum terselesaikan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Nasional serta Pemilu Lokal semestinya menjadi momentum evaluatif sekaligus menjadi titik tekan baru untuk membenahi sistem data pemilih kita.
Sebab, dengan adanya dua kali pemilu di tingkat berbeda, frekuensi dan kompleksitas pemutakhiran data akan meningkat tajam. Artinya, pembaharuan data harus dilakukan beberapa kali lebih sering dan lebih presisi. Jika tidak, akan muncul risiko tumpang tindih, ketidaksinkronan, hingga eksklusi politik warga.
Maka, pengalaman Kanada dan Selandia Baru tidak hanya relevan sebagai studi banding, akan tetapi menjadi rujukan konseptual dan praktis yang dapat mendorong KPU bersama Bawaslu untuk memperkuat fungsi sistemik data pemilih sebagai pondasi bagi demokrasi yang sah serta bermartabat, terlebih dalam arsitektur pemilu yang kini mulai bergeser ke arah demokrasi berlapis dan juga lebih kontekstual.
Mendorong Demokrasi Substansial
Putusan MK ini diharapkan memberi ruang bagi penajaman aspirasi lokal dan pembeda bagi preferensi politik warga.
Cerita-cerita pemilik hak suara yang tidak bisa memilih karena kesalahan administrasi biarlah menjadi potret luka demokrasi kita yang perlahan sembuh meskipun tetap meninggalkan bekas.
Upaya menuju demokrasi substansial dimana ketidakakuratan data sebagai bentuk kekerasan administratif, serta persoalan "silent disenfranchisement” atau warga yang kehilangan hak pilih tanpa disadari, harus menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu kedepan, sebab mereka salah satu pionir utama penjaga trek agar bangsa ini tetap konsisten menuju demokrasi yang substansial.
Bangsa kita ini memiliki kebanggaan dan kekhusyukan untuk menjalankan nilai-nilai luhur dalam kehidupan, mulai dari kerendahan hati dan kebesaran jiwa. Nilai-nilai ini sejatinya merupakan pondasi moral demokrasi substantif, bukan hanya sebatas demokrasi prosedural yang berhenti di bilik suara.
Demokrasi substansial bukan hanya sebatas aktivitas sosio-politik. Dia hanya bisa berjalan bila landasan teknokratisnya berupa akurasi data pemilih yang tetap dijaga serius.
Pemilu yang adil dan terpisah, jika tidak dibarengi dengan data yang mutakhir serta valid, justru akan berisiko memunculkan ketidakpercayaan dan ketimpangan representasi politik.
Menjaga akurasi data bukan sekadar urusan administratif, melainkan penghormatan atas hak warga dalam menentukan arah bangsa.
Jika satu nama dalam daftar pemilih dihapus secara keliru, maka satu hak konstitusional juga telah hilang. Sebab ini bukan soal data, tapi soal martabat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ui-sosiaologin-222.jpg)