Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PPP Cecar Inspektorat Soal Pengangkatan Ribuan Honorer Makassar di Era Danny Pomanto

Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli menyampaikan ini dalam agenda Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
HONORER MAKASSAR - Suasana Rapat Pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar. Agenda ini dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar, termasuk para camat. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator Depan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyorot pengangkatan laskar pelangi atau pegawai non ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar

Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar Fasruddin Rusli dalam agenda Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kota Makassar

Agenda ini dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar, termasuk para camat. Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran Gedung DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (4/7/2025). 

Fasruddin Rusli mempertanyakan alasan Pemkot Makassar melakukan perekrutan laskar pelangi padahal ada larangan dari Pemerintah Pusat untuk menghentikan perekrutan tenaga non ASN. 

Pengangkatan tenaga honorer atau Laskar Pelangi tersebut terjadi saat Wali Kota Makassar masih dijabat Danny Pomanto.

Perekrutan non ASN dengan jumlah ribuan dinilai sangat memberatkan belanja pegawai, padahal pemerintah telah mewanti-wanti porsi belanja pegawai maksimal 30 persen. 

"Kenapa tidak ada pantauan Inspektorat terkait penerimaan laskar pelangi dari 2021 akhir, ini kan sebenarnya sudah ada penerimaan gelombang pertama untuk PPPK, sehingga inspektorat bisa mengambil alih stop dari BKD untuk penerimaan laskar pelangi baru," ucap Fasruddin Rusli

"Sebenarnya sudah tidak bisa diterima laskar pelangi untuk memenuhi kebutuhan 3 ribu lebih ini, karena membebani APBD kita," sambungnya. 

Baca juga: 3.217 Honorer Pemkot Makassar Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Pertanyaan legislator PPP tersebut langsung dijawab oleh Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti. 

Eka-sapaannya menjelaskan pada 2023 lalu pemerintah pusat meminta agar non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Artinya, ada ruang yang diberikan pemerintah pusat untuk melakukan penataan secara optimal hingga akhir 2024. 

Namun kondisi faktualnya, seluruh pemda di Indonesia belum selesai melakukan penataan non ASN sesuai batas waktu yang ada dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa sejak terbitnya UU nomor 20, pemda tidak dibolehkan pengangkatan pegawai lainnya selain formasi ASN . 

Akhirnya, pada awal Januari 2025 Pemkot Makassar diberikan warning kembali oleh pemerintah pusat baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pemerintah pusat mempertanyakan bagaimana hasil dari penataan Non ASN  yang dilakukan pemerintah daerah.

"Surat edaran ini kemudian berulang lagi di Februari 2025, sehingga Pemkot setelah diberikan ruang cukup melakukan penataan, Inspektorat selaku APIP melakukan monitoring sejak Febuari," jelasnya. 

Dari hasil monitoring yang dilakukan Inspektorat, ada rekomendasi yang diberikan, karena itu dilakukanlah penataan dengan merumahkan para honorer.

Pemberhentian 3.734 honorer dilakukan pada Juni lalu, artinya mereka tidak lagi mendapat gaji dari Pemkot Makassar terhitung sejak meraka putus kontrak.

Di sisi lain, Pemkot Makassar juga berupaya maksimal untuk mencari solusi atas permasalahan ini. 

Pemkot menginginkan agar kebijakan ini tidak merugikan banyak orang khususnya honorer yang telah megabdi bertahun-tahun

Maka dibuatlah skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), honorer yang putus kontrak bisa diselamatkan melalui kebijakan PJLP. 

"Jadi kami semaksimal mungkin bagaimana mencari solusi permasalahan ini secara ideal dan ada kebijaksanaan didalamnya. Kami sudah mulai melakukan perekrutan melalui PJLP, itu adalah usaha paling optimal yang bisa dilakukan," paparnya. 

"Sebenarnya ini adalah langkah penataan yang paling soft dilakukan Pemkot, kami tidak melakukan penataan serta merta, dilakukan banyak pertimbangan, koordinasi ke kementerian," sambungnya. 

Karena itu, Eka menegaskan bahwa persoalan tenaga ASN ini bukan karena ada atau tidak ada temuan, melainkan sudah mencapai batas waktu yang diamanahkan undang-undang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved