Respon Maraknya Manusia Silver dan Pengemis, Pemkot Makassar Dirikan 9 Posko Reaksi Cepat
Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk meminimalisir pergerakan manusia silver dan pengemis lainnya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Jaring 11 Anjal Gepeng
Penjangkauan manusia silver dan gelandangan pengemis telah dilakukan pada, Senin (30/6/2025).
Penjangkauan manusia silver dan gepeng ini dilakukan di lampu lalu lintas Jl Sungai Saddang- JlVeteran, Jl Gunung Bawakaraeng, hingga Jl Pengayoman.
Total 11 orang berhasil dijangkau dalam penertiban tersebut, antara lain 4 manusia silver, 5 badut dan 2 Pengemis.
Selanjutnya mereka diberikan pembinaan mental, sosial dan rohani di UPT Rumah Penampungan & Trauma Centre Dinas Sosial Makassar selama 5-10 hari.
Warga Didenda Rp1,5 Juta Jika Beri Sumbangan di Jalan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menyampaikan, para petugas akan membentangkan spanduk imbauan agar pengendara tidak memberikan uang secara langsung kepada anjal, gepeng, maupun manusia silver.
"Kami akan tempatkan anggota di persimpangan tertentu, membentangkan spanduk yang berisi imbauan agar pengendara tidak memberi. Sekaligus mengedukasi bahwa memberi di jalan bukan solusi," ujar Andi Bukti.
Langkah ini diharapkan bisa mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini menganggap memberi uang di jalan sebagai bentuk kepedulian.
Menurut Andi Bukti, kebiasaan memberi secara langsung hanya akan memperpanjang siklus ketergantungan dan memicu semakin banyaknya praktik eksploitasi di ruang publik.
Larangan memberi sumbangan atau bantuan kepada anjal gepeng di jalanan juga telah diatura dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017, tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengguna jalan diancam dengan sanksi denda paling banyak Rp1,5 juta atau sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan.
Selain itu, Majelis Ulama (MUI) Sulsel juga sudah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam fatwa, disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik. (*)
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
Suporter Padati Latihan PSM Makassar di Kalegowa, Beri Dukungan dan Tavares Ngaku Sangat Butuh |
![]() |
---|
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Megaproyek Bendungan Jenelata Tersendat, Konflik Lahan 20,9 hektar Jadi Penghambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.