Opini
Memisah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah
Putusan ini mengubah paradigma “pemilu serentak lima kotak” yang selama ini menjadi praktik umum.
Tapi juga bisa menjadi lubang jika tidak dikelola dengan bijak. Apakah ini akan menjadi pijakan atau jebakan, bergantung pada komitmen untuk tidak berhenti di putusan itu saja.
Sekali lagi demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi juga membangun sistem yang adil dan bermakna.
Jika kita hanya menyambut putusan ini sebagai seremoni hukum, maka peluang yang dibuka bisa segera tertutup oleh kekacauan.
Tetapi jika kita menindaklanjutinya dengan pembenahan aturan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kesadaran rakyat, maka pemisahan pemilu ini bisa menjadi fondasi baru demokrasi yang lebih substansial.
Sama seperti ladang yang baru digarap, pemisahan pemilu ini adalah ruang subur. Tapi ia perlu ditabur dengan biji kebijakan yang jelas, disiram oleh kerja keras penyelenggara, dan dipanen oleh rakyat yang paham akan maknanya.
Bila tidak, ladang itu hanya akan jadi tanah kosong yang membebani, bukan menghidupi.
Pada akhirnya, Putusan MK ini bukanlah akhir dari diskusi. Ia adalah awal dari pertanyaan: apakah kita siap menjadi bangsa yang lebih cermat dalam berdemokrasi, ataukah kita hanya sedang menciptakan beban baru yang belum siap kita panggul bersama?
Pesantren sebagai Katalis Peradaban, Catatan dari MQK Internasional I |
![]() |
---|
Paradigma SW: Perspektif Sosiologi Pengetahuan Menyambut Munas IV Hidayatullah |
![]() |
---|
Dari Merdeka ke Peradaban Dunia: Santri Sebagai Benteng Moral Bangsa |
![]() |
---|
Makassar dan Kewajiban untuk Memanusiakan Kota |
![]() |
---|
Ketika Pusat Menguat, Daerah Melemah: Wajah Baru Efisiensi Fiskal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.