8 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Luwu Timur Selama Operasi Antik Lipu 2025
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 24,08 gram dan tembakau sintetis seberat 38,21 gram.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 dari 10 hingga 30 Juni 2025.
Polisi menangkap 8 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Luwu Timur.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 24,08 gram dan tembakau sintetis seberat 38,21 gram.
Selain itu, juga disita barang bukti lain berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.200.000.
“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu, jika dikonversi dengan estimasi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka setidaknya 240 jiwa dapat diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 40.936.000,” kata Kompol Hajriadi dalam konfrensi pers di Polres Luwu Timur, Kamis (3/6/2025).
Selain itu, untuk tembakau sintetis, 1 gram yang digunakan oleh 5 orang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 191 jiwa dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 3.821.000.
“Para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur, seperti Kecamatan Towuti, Wotu, Tomoni, dan Tomoni Timur,” ujarnya.
Baca juga: Polres Bone Tangkap 22 Pelaku Narkoba Selama Operasi Antik Lipu, 57,43 Gram Sabu Disita
Baca juga: 15 Orang Ditangkap Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lipu di Palopo
Diterangkan, saat beraksi, para pelaku diketahui membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya ke pelaku lain untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.
Motif utama dari para pelaku yakni ingin memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara yang mudah melalui transaksi narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin menyebut identitas pelaku yang berhasil diringkus.
Dia adalah YA umur 25 tahun, YE umur 36 tahun, LA umur 43 tahun, HS umur 29 dan HR umur 33 tahun.
"Ditambah MA 25 tahun, AL 38 tahun, IM umur 29 tahun," akunya.
Atas perbuatannya, sambung Nasruddin, lara pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam Press Release yabg digelar di Aula Tribrata dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Timur, didampingi, Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin.
Operasi Antik Lipu 2025 ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum termasuk UU Kepolisian dan surat perintah resmi dari Polda Sulsel, serta dukungan intelijen.(*)
Ibas Janjikan Bonus hingga Rp100 Juta Bagi Atlet Lutim Peraih Medali Emas Porprov Sulsel |
![]() |
---|
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah |
![]() |
---|
Peneliti UI Sebut Air Danau Towuti Aman dari Kebocoran Pipa PT Vale, Pemkab Lutim Janji Awasi |
![]() |
---|
Polres Luwu Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.