Bom Ikan Meledak di Bulukumba
Warga Bulukumba Tewas Gegara Bom Ikan? Ini Alasan Kenapa Tangkap Ikan dengan Bom Ikan Dilarang
Dalam sekali pengeboman saja puluhan ikan dapat mati. Belum lagi, kematian terumbu karang. Kematian terumbu karang menghilangkan habitat ikan.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa alasan kenapa masyarakat dilarang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan.
Penggunaan bom ikan berbahaya untuk masyarakat itu sendiri, termasuk merusak habitat di laut.
Baca juga: Ledakan di Kajang Bulukumba Ternyata dari Bom Ikan, Kejadian Kedua dalam 7 Bulan Terakhir
Terbaru kasus tak terduga datang dari Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Jusmawati warga Desa Lolisang jadi korban tewas diduga kuat akibat bom ikan, Selasa (1/7/2025) malam.
Dugaan ini menguat setelah Tim Penjinak Bom (Jibom) dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel dikerahkan mengevakuasi Jusmawati.
"Jam 2 dini hari (pukul 02.00 Wita) anggota kita dari Jibom Gegana start ke lokasi dan tiba sekitar jam 6 pagi," kata Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi terkait dengan ledakan, Rabu (2/7/2025).
Setibanya di lokasi, kata Heru, tim langsung melakukan sterilisasi area untuk menghindari kemungkinan ledakan susulan, sebelum mengevakuasi korban.
"Jadi jam 6 pagi (pukul 06.00 Wita) kita sterilkan, kemudian mengevakuasi korbannya," jelasnya.
Heru menambahkan, saat ini tim Jibom masih mengumpulkan barang bukti yang diduga digunakan untuk merakit bom ikan.
"Kita juga kumpulkan barang bukti seperti sumbu api dan detonator. Itu sudah kita amankan," ucapnya.
Beberapa Alasan Bom Ikan Dilarang
Merusak Terumbu Karang
Bom ikan dapat merusak terumbu karang. Dilansir dari UN Environment Programme, pengeboman ikan dapat menghancuran substruktur terumbu karang, membuatnya mati, dan menciptakan zona mati.
Padahal terumbu karang adalah rumah sekaligus pengga utama spesies laut. Kerusakan terumbu karang akan turut menghancurkan keseimbangan ekosistem.
Stok ikan menurun drastis
Penggunaan bom untuk menangkap ikan memiliki kekuatan penghancur yang besar. Dalam sekali pengeboman saja puluhan ikan dapat mati. Belum lagi, kematian terumbu karang. Kematian terumbu karang menghilangkan habitat ikan. Hal tersebut jelas membuat stok ikan menurun drastis.
Jika pengeboman ikan terus dilakukan, stok ikan tidak hanya akan menurun namun juga dapat menghilang dari daerah tersebut.
Banyak makhluk laut yang mati terbuang
Bom ikan dapat merusak struktur tubuh ikan, membuatnya tidak lagi bisa dijual dan berakhir ditinggalkan di lautan. Selain ikan, banyak juga hewan laut yang mati secara sia-sia karena tidak dapat dijual oleh nelayan.
Berbahaya bagi manusia
Penggunaan bom ikan tidak hanya berbahaya bagi ikan dan terumbu karang, namun juga bagi manusia. Dilansir dari Reefcause Conservation, bom ikan diproduksi dengan mudah dan murah sehingga tidak terlalu stabil dan sering meledak sebelum waktunya. Meledaknya bom ikan secara tiba-tiba dapat mengakibatkan cedera dan kematian pada nelayan, maupun orang yang berada di sekitarnya.
Menurunkan sektor pariwisata
Penggunaan bom untuk menangkap ikan juga dilarang karena dapat menurunkan sektor pariwisata. Dilansir dari IUCN, bom ikan berdampak pada industri pariwisata karena membuat terumbu karang tidak lagi menarik dan menurunkan kunjungan wisatawan ke daerah tersebut.
Mencemari lingkungan
Bom ikan kerap dirakit menggunakan pupuk, minyak tanah, bahkan sianida. Ledakan bom ikan dapat melepaskan bahan-bahan tersebut ke perairan dan mencemarinya.
Bermodal Rp60 Juta Bom Ikan yang Tewaskan Jasmawati Rencana Dijual ke Bone dan Sinjai |
![]() |
---|
600 Detonator dan Bom Ikan Ditemukan di Rumah Pengusaha Ikan Asin di Laikang |
![]() |
---|
Akademisi UNM: Bom Ikan Potret Tragis Masalah Ekonomi, Hukum dan Ketimpangan Sosial |
![]() |
---|
Belum Sepekan Tiba dari Tarakan, Jasmawati Tewas Akibat Ledakan Bom Ikan di Bulukumba |
![]() |
---|
Praktik Bom Ikan Masih Marak di Sulsel, Akademisi FH Unismuh: Pengawasan Masih Lemah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.