Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom Ikan Meledak di Bulukumba

Praktik Bom Ikan Masih Marak di Sulsel, Akademisi FH Unismuh: Pengawasan Masih Lemah

IRT di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang,  Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jusmawati, tewas setelah bom ikan rakitan meledak.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Muhammad Ibnu Maulana Ruslan
BOM IKAN - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar, Muhammad Ibnu Maulana Ruslan. Ibnu menilai  praktik penanggakan menggunakam bahan peledak karena lemahnya pengawasan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bom ikan kembali memakan korban.

Seorang ibu rumah tangga di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang,  Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jusmawati, tewas setelah bom ikan rakitan meledak di rumahnya, Rabu (2/7/2025) dini hari.

Hal serupa pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, tujuh bulan lalu.

Pada Senin, 11 November 2024 pagi, ledakan besar terjadi di sebuah gudang di Jalan Poros Bandara Aroepala, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.

Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan bernama Nusrinati (20) terluka parah akibat ledakan, sementara terduga pelaku, Endy Rifqih (25), seorang wiraswasta dari Kecamatan Benteng, juga mengalami cedera.

Pengunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menjadi perhatian akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar (FH Unismuh), Muhammad Ibnu Maulana.

Ia menilai, praktik illegal bom ikan masih terus terjadi karena ditengarai oleh dua faktor.

Baca juga: Bukan Dipakai di Bulukumba, Bom Ikan Meledak di Kajang Diduga Akan Dijual ke Bone

Pertama, faktor ekonomi dan mata pencaharian. Banyak nelayan karena tekanan ekonomi dan keinginan mendapatkan hasil instan nekat mengambil resiko tersebut.

Kedua, faktor kurangnya kesadaran dan edukasi. Masih banyak nelayan belum mengetahui dampak jangka panjang penggunaan bom ikan.

Padahal, hal itu sangat berbahaya bagi para nelayan. Nyawa mereka menjadi taruhan dan bisa dijerat hukum.

Tak hanya itu, keberlangsungan kehidupan laut yang menjadi sumber utama pencaharian hidup mereka bakal terganggu.

“Ini menjadi alarm keras bahwa bom ikan bukan solusi, tetapi petaka untuk merusak ekosistem dan manusia,” tegasnya saat dihubungi Tribun-Timur.com,  Rabu (2/7/2025).

Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2004. 

Larangan tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, praktik ilegal itu masih banyak ditemui hingga sekarang ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved