Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajo Catat 408 Janda dan 94 Duda, Perceraian Didominasi Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga

Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang per 2 Juli 2025.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin (kiri) saat berada di Media Center Pengadilan Agama Sengkang, Jl Akasia, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025) 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) angka perceraian mencapai 640 perkara.

Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang per 2 Juli 2025.

Terinci sebanyak 129 cerai talak (pengajuan laki-laki) dan 511 cerai gugat (pengajuan perempuan).

Dari 640 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama, 94 cerai talak dan 408 cerai gugat diterima atau putus.

Sementara, 35 cerai talak dan 103 cerai gugat masih dalam proses, selebihnya ditolak.

Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin menyebut, angka perceraian dipengaruhi ketidaksiapan pasangan menjalani rumah tangga baik secara moral maupun moril.

"Lebih dominan karena masalah ekonomi," ujarnya kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (2/7/2025).

Lanjut, Staramin menjelaskan penyebab lain karena adanya perselisihan serta orang ketiga.

"Ada juga karena masalah orang ketiga dan perselisihan antar pasangan," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku tengah bersinergi dengan stakeholder untuk bekerjasama menurunkan angka perceraian di Kabupaten Wajo.

"Kami terus sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur karena kami ingin anak-anak bangsa kita fokus menempuh pendidikan guna menciptakan generasi yang mampu bersaing di masa yang akan datang," tegasnya.

Tak sampai disitu, ia berharap angka perceraian mengalami penurunan setiap tahunnya.

"Kami inginkan angka perceraian berada di titik zero atau 0 kasus," harapnya.

Di sisi lain, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Wajo menerima 18 surat permohonan nikah anak per Mei 2025.

Dari data tersebut, 16 pasang masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus sebagai anak.

Sedangkan 2 lainnya berstatus bukan anak atau berusia 19 tahun. 

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP2KBP3A Kabupaten Wajo, Gusnaeni menyebut angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya.

"Kalau data per Desember 2024, ada 82 permohonan nikah anak. Tahun ini agak berkurang dan semoga tidak ada kenaikan di bulan berikutnya," ujar Gusnaeni kepada Tribun-Timur.com, Selasa (20/5/2025).

Lalu, usia termuda permohonan nikah anak yakni, 12 tahun 11 bulan.

"Untuk sementara yang paling muda meminta permohonan nikah yakni umur 12 tahun 11 bulan," lanjutnya.

"Paling banyak di Bulan Januari, ada 10 permohonan yang kami terima," tambah Gusnaeni.

Meski begitu, sebagian besar permohonan pernikahan anak di bawah umur diajukan setelah menetapkan hari pernikahan karena alasan adat istiadat.

"Kebanyakan orang tua mengajukan permohonan nikah anak mereka karena takut tidak ada lagi yang melamar jika menolak calon pasangan atau lamaran," ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved