Sidang Uang Palsu
Terdakwa Andi Ibrahim Ungkap Hasil Uang Palsu Rp16,5 Juta Dipakai Bayar Kartu Kredit
Sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu ini diawali dengan agenda pemeriksaan terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/7/2025)
Pada sidang sebelumnya, Andi Ibrahim juga pernah mengaku hasil penjualan uang palsu diberikan ke anak yatim lantaran kerap datang ke kantornya meminta bantuan
Uang palsu tersebut awalnya dipesan oleh Hendra yang statusnya daftar pencarian orang (DPO).
Rencananya uang palsu tersebut akan direject oleh Hendra di Bank Indonesia.
Hendra disebut mempunyai kenalan di BI untuk reject dan ditukar dengan uang asli.
Andi Ibrahim juga mengatakan menurut pengakuan Hendra setiap tahunnya BI melakukan reject atau pemusnahan dan ditukarkan dengan uang asli.
Namun belakang, Hendra menghilang tanpa kabar. Andi Ibrahim juga mengaku telah diblokir.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu
Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.