Opini
Sinergi Koperasi dan Rehabilitasi Narkoba
Walau demikian ia menghadirkan pula tantangan-tantangan baru berupa disrupsi peta konsumen, perubahan pasar yang makin kompetitif
Oleh: Muhammad Hatta
Dokter pada Badan Narkotika Nasional
TRIBUN-TIMUR.COM - Era globalisasi telah menghilangkan sekat transportasi, komunikasi, perekonomian serta sosial budaya masyarakat dunia.
Walau demikian ia menghadirkan pula tantangan-tantangan baru berupa disrupsi peta konsumen, perubahan pasar yang makin kompetitif, kesenjangan digital serta makin kompleksnya rantai pasok distribusi.
Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, koperasi harus mampu memodernisasi struktur organisasinya agar lebih adaptif, luwes serta responsif terhadap perubahan yang terjadi di sekelilingnya(S Ichsan, 2023).
Salah satu kunci modernisasi koperasi adalah membangun model bisnis inklusif dan berkelanjutan.
Model bisnis tersebut tak hanya mengacu pada pendekatan strategis yang memperhitungkan keberagaman aspek operasional koperasi dan keterlibatan semua stakeholder terkait.
Namun juga perluasan cakupan inklusi dalam proses pengembangan produk, jasa layanan serta diversifikasi unit usaha milik koperasi( Hanggoro, 2024).
Diversifikasi KMP terkait P4GN
Diversifikasi usaha koperasi telah lama dirumuskan Proklamator Mohammad Hatta di Dalam pidatonya di RRI pada Hari Koperasi tahun 1951.
Rumusan tersebut diadopsi Koperasi Merah Putih(KMP) menjadi 7 unit usaha yang wajib dilakukan di wilayah desa/kelurahan tersebut.unit usaha tersebut antara lain adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa, sistem pergudangan serta sarana logistik(JPNN, 14/4/25).
Uniknya, beberapa unit usaha tersebut beririsan secara langsung dan tidak langsung dengan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN),
Data Badan Narkotika Nasional(BNN) menunjukkan penurunan prevalensi kecanduan narkoba sedari 1,95 persen pada tahun 2021 menjadi 1,73 persen pada 2023, yang berarti terdapat 3,33 juta penduduk Indonesia yang aktif pakai narkoba di tahun lalu tersebut (Kompas,15/11/2023).
Dari jumlah tersebut, kurang lebih hanya 67 ribu (2,2 persen) yang mendapatkan layanan rehabilitasi baik di institusi pemerintah maupun milik swasta/ masyarakat.
Masih terdapat jutaan penyalahguna narkoba aktif yang belum mendapat akses layanan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya(BNN, 2024).
Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI: Merdeka dari Penjajah, Tapi Terjajah Pajak |
![]() |
---|
Catatan Singkat HUT ke-80 RI: Makna Kemerdekaan Dibalik Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Vladimir Putin Undur 30 Menit untuk Menguji Donald Trump |
![]() |
---|
Normalisasi, Mahasiswi Aborsi karena Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.