Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalimat Ancaman Bahlil saat Marahi Dirjen dan Dirut PLN di DPR, Perintah Prabowo Diungkit

Ia tidak mendapatkan data ter-update dari bawahannya maupun PLN terkait jumlah desa yang harus menjadi obyek swasembada energi.

|
Editor: Ansar
Kementerian ESDM
BAHLIL SEMPROT ANAK BUAH - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Bahlil Lahadalia menyemprot pejabat di lingkungan kementeriannya dan direksi PLN terkait ketidaksesuaian data jumlah desa yang belum mendapat akses listrik. (Dok Kementerian ESDM) 

Lokasi-lokasi ini akan menjadi fokus utama dalam program elektrifikasi nasional.

Ia menambahkan, pendanaan proyek ini bisa berasal dari berbagai sumber, tidak hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Tarif Listrik Juli 2025: Harga Tetap untuk Subsidi dan Nonsubsidi

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak mengubah tarif dasar listrik per kilowatt hour (kWh) untuk bulan Juli 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

Dengan tujuan utama menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung daya saing sektor industri nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan pada Jumat (27/6/2025) bahwa penetapan harga tetap.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kompetensi industri.

Kebijakan ini akan berlaku sepanjang Triwulan III 2025, kecuali ada perubahan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Rincian Tarif Listrik per kWh Juli 2025

Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan informasi dari PT PLN dan Kementerian ESDM:

1. Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi:

Rumah Tangga (R-1/TR):

900 VA: Rp 1.352

1.300 VA: Rp 1.444,70

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved