Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Dipanggil Oleh MK Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Palopo, Ome: Baguslah, Supaya Terang

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Akhmad Syarifuddin saat dihubungi Tribun Timur.com, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Youtube/Mahkamah Konstitusi
PILKADA PALOPO - Ahli pemohon beri keterangan pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan PSU Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/7/2025). Ahli pemohon nilai adanya upaya paslon 4 untuk memalsukan dokumen. 

Diketahui, Paslon Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta (RMB-ATK) memperkarakan PSU Kota Palopo ke MK.

Gugatan mereka teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Paslon 03 itu, menggugat hasil PSU di Kota Palopo yang telah diumumkan oleh KPU.

Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved