Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Maros Pikir-pikir Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Dibiayai Pemda: Bebani APBD

Menurutnya, Pemkab Maros masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Putusan MK - Bupati Maros, Chaidir Syam saat ditemui di gedung DPRD Maros usai penyerahan Ranperda Kepemudaan, Senin (30/6/2025). Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung pembiayaan sekolah swasta.  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Bupati Maros, Chaidir Syam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung pembiayaan sekolah swasta

Menurutnya, Pemkab Maros masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami masih menunggu juknis. Prinsipnya, kita akan melakukan sesuai dengan aturan yang diperintahkan,” kata Chaidir saat ditemui di gedung DPRD Maros usai penyerahan Ranperda Kepemudaan, Senin (30/6/2025).

Mantan Ketua DPRD itu mengatakan, selama ini Pemerintah Kabupaten Maros sudah membiayai operasional sekolah negeri tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan pemerintah kabupaten. 

Namun, kata dia, jika pembiayaan juga harus mencakup sekolah swasta, maka akan ada beban tambahan terhadap APBD.

“Dengan kondisi keuangan saat ini, pasti sangat terbebani. APBD kita pasti akan mengalami pengurangan alokasi anggaran untuk dialihkan ke sektor tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, jika sistem tersebut memang wajib diterapkan, maka pemerintah pusat juga harus menyesuaikan kebijakan anggaran.

“Kita berharap, jika memang harus diterapkan sistem tersebut, maka pemerintah pusat harus menambah anggaran ke daerah,” tegasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved