Bupati Maros Pikir-pikir Laksanakan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Dibiayai Pemda: Bebani APBD
Menurutnya, Pemkab Maros masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS — Bupati Maros, Chaidir Syam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung pembiayaan sekolah swasta.
Menurutnya, Pemkab Maros masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami masih menunggu juknis. Prinsipnya, kita akan melakukan sesuai dengan aturan yang diperintahkan,” kata Chaidir saat ditemui di gedung DPRD Maros usai penyerahan Ranperda Kepemudaan, Senin (30/6/2025).
Mantan Ketua DPRD itu mengatakan, selama ini Pemerintah Kabupaten Maros sudah membiayai operasional sekolah negeri tingkat SD dan SMP sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.
Namun, kata dia, jika pembiayaan juga harus mencakup sekolah swasta, maka akan ada beban tambahan terhadap APBD.
“Dengan kondisi keuangan saat ini, pasti sangat terbebani. APBD kita pasti akan mengalami pengurangan alokasi anggaran untuk dialihkan ke sektor tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, jika sistem tersebut memang wajib diterapkan, maka pemerintah pusat juga harus menyesuaikan kebijakan anggaran.
“Kita berharap, jika memang harus diterapkan sistem tersebut, maka pemerintah pusat harus menambah anggaran ke daerah,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.(*)
Chaidir Syam Ungkap Rencana Besar Pengembangan Wisata Maros di Hadapan Wamen |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangka di Pemotongan Gaji Pegawai BPKA, Kejari Maros Tunggu Perhitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Internet Dinas Kominfo Maros Masuk Meja Hijau Oktober, Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Target Rp22 Miliar, DPRD Usulkan Pemasangan Tapping Box Awasi Pajak Restoran |
![]() |
---|
DPRD Palopo Belum Setujui APBD Perubahan 2025, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.