Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Negeri Makassar

UNM Dilaporkan Dugaan Korupsi APBN Rp87 Miliar, Prof Karta Jayadi: Silahkan

Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
KORUPSI UNM - Kolase foto Ketua PSMP Ichsan Arifin dan Rektor UNM Prof Karta Jayadi. Proyek revitalisasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Prof Karta Jayadi hormati prosesnya    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Pertama, dilaporkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025. 

Sehari berselang, laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025.

Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Isi laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024.

Ketua PSMP, Ichsan Arifin, mengungkapkan, laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. 

Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

"Prinsipnya laporan ini kami buat karena kami menilai ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program PRPTN di UNM," kata Ichsan di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (25/6/2025) malam.

"Dana sebesar Rp87 miliar yang dialokasikan dari APBN melalui Kemendikbudristek seharusnya dikelola sesuai prinsip akuntabilitas," tambahnya. 

Baca juga: Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka

Menurutnya, laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah upaya klarifikasi tidak mendapatkan respons dari pihak kampus. 

Dua surat klarifikasi telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak ada jawaban dari UNM.

"Kami sudah kirim surat klarifikasi dua kali. Tapi hingga saat ini tidak ada balasan. Maka kami serahkan semuanya ke aparat hukum," tegasnya.

Ichsan menjelaskan beberapa poin utama dalam laporan tersebut.

Salah satunya dugaan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa. 

Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan e-katalog dalam proyek yang seharusnya dilelang terbuka karena sifatnya kompleks.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved