Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Universitas Negeri Makassar

UNM Dilaporkan Dugaan Korupsi APBN Rp87 Miliar, Prof Karta Jayadi: Silahkan

Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
KORUPSI UNM - Kolase foto Ketua PSMP Ichsan Arifin dan Rektor UNM Prof Karta Jayadi. Proyek revitalisasi senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Prof Karta Jayadi hormati prosesnya    

Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan komputer dan smartboard. 

Pengadaan 75 unit komputer disebut memiliki harga Rp32 juta per unit.

Padahal, kata Ichsan, harga pasar hanya sekitar Rp24 juta. 

Selisih harga ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta. 

Sementara untuk pengadaan smartboard, selisih harga per unit diduga mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.

"Kami berharap aparat hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Persoalan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kredibilitas lembaga pendidikan dan tata kelola keuangan negara yang baik,” tambah Ichsan.

Terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, merespons santai laporan tersebut. 

Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ujar Prof Karta saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).

Terkait dugaan markup yang disampaikan pelapor, Prof Karta tidak ingin berpolemik. 

Menurutnya, penilaian publik adalah bagian dari demokrasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan aparat hukum.

"Itu kan setiap orang bisa memberi penilaian, silakan," kata Prof Karta.

Guru Besar Fakultas Seni dan Desain (FSD) UNM itu menegaskan, dirinya tidak merasa perlu memberikan penjelasan panjang lebar.

"Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," pungkasnya.(*)


 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved