Pung Jaksa Gadungan dan PPPK Ditangkap di Makassar Usai Peras Korban Rp200 Juta
Jaksa gadungan dan pegawai PPPK ditangkap karena menjadi calon CPNS dan makelar kasus.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- AM alias Pung, jaksa gadungan, ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, bersama AR, seorang PPPK Paruh Waktu BPBPK Sulsel.
- Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan Kejari Makassar dan Kejati Sulsel, Jumat (9/1/2026) malam.
- Mereka diduga terlibat praktik makelar kasus korupsi dan calo penerimaan CPNS.
- Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan penghentian penanganan perkara korupsi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - AM alias Pung jaksa gadungan ditangkap di Makassar, Sulsel.
Ia ditangkap kasus makelar kasus korupsi dan calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain Pung, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel, AR, juga ditangkap.
AR berperang sebagai perantara.
Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan Kejari Makassar dan Kejati Sulsel, Jumat (9/1/2026) malam.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Baca juga: HMPLT Desak Kejati Sulsel Buka Progres Aduan Sewa Lahan Pemkab Lutim–PT IHIP
"OTT ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara," kata Didik saat konferensi pers di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (9/1/2026) malam.
Modus yang digunakan yaitu mendatangi rumah terduga pelaku korupsi untuk diyakinkan masalahnya dapat diurus.
Aksinya bermula pada Mei 2025, setelah digelarnya konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Melihat tayangan konferensi pers itu, terduga pelaku AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jl Andi Djemma, Kota Makassar.
Pada pertemuan itu, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara korupsi.
"Korban diyakinkan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel bisa dihentikan dengan imbalan sejumlah uang," ungkapnya.
AM dan R pun meminta uang sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaannya dengan memindahkan dana dari rekening pribadi ke rekening AM.
Langkah tersebut diduga kuat sebagai upaya perintangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
| Penyerang PSM Makassar Rizky Eka Dipanggil ke Timnas, Ahmad Amiruddin Pesan Cepat Beradaptasi |
|
|---|
| Lapak di atas Drainase Jalan Sungai Pareman dan Gunung Merapi Dibongkar |
|
|---|
| Jelang HUT ke-14, Aston Makassar Sukses Kumpul 60 Kantong Darah |
|
|---|
| Camat Tamalanrea Siagakan 60 Anggota KSB Hadapi Dampak Kemarau Panjang |
|
|---|
| Universitas Terbuka Makassar Cetak 741 Lulusan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-10-Jaksa-gadungan-modus-makelar-kasus-dan-calo-CPNS.jpg)